Rabu, 29 April 2020

Etika Kristen Penangan Imigran dan Pengungsi



 

Etika Kristen Penangan Imigran dan Pengungsi 



https://koransulindo.com/negeri-transit-pendatang-gelap-1/


BAB I
Pendahuluan

Globalisasi adalah suatu keniscayaan. Globalisasi telah menjungkirbalikkan berbagai macam tembok budaya lokal, nasional dan beralih kepada suatu budaya global. Demokrasi adalah suatu semangat dan nilai yang berhembus ke seluruh penjuru dunia bersama dengan angin globalisasi. Gerakan demokrasi semakin menggelora secara eksternal yaitu negara-negara demokrasi besar dunia kepada negara kecil dan juga internal negeri yang merasa terintimidasi dan terkekang oleh absolusitas dan totaliter sistem kepemimpinan maupun pemimpin.
Beberapa tahun terakhir ini terjadi pergolakkan politik didunia, terutama negara-negara Afrika dan juga Timur Tengah, tergulingnya beberapa pemimpin otoriter dan terjadi perebutan kekasaan antara berbagai kelompok masyarakat dan juga aliran dalam agama yang mengakibatkan gelombang "pengungsi" yang besar. Kondisi ini diperparah oleh lahirnya suatu kelompok teroris global yaitu ISIS dengan kekejaman yang mengerikan yang mengancam berbagai kelompok yang tidak sepaham dengan mereka dan juga mengancam berbagai negara-negara di Afrika dan Timur Tengah.
Selain dampak negatif, globalisasi juga berdampak positif yaitu hubungan dagang antar negara baik berskala Internasional maupun regional. Saat ini ASEAN sedang mempersiapkan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), yaitu hubungan kerja sama ekonomi regional yang pada akhirnya juga akan menyebabkan imigrasi regional. Indonesia dan khususnya Gereja harus mempersiapkan diri baik sebagai antisipatif, reaktif maupun proaktif dalam menangani permasalahan imigran baik dalam negeri dan luar negeri.
Indonesia dan khususnya Gereja-Gereja di Indonesia tidak akan pernah terlepas dari permasalahan imigran, hal ini disebabkan oleh panggilannya sebagai gereja dan bahwa gereja selalu mendapat imbas dari arus imigran ke Indonesia maupun arus imigran internasional dimana diantaranya terdapat juga banyak orang-orang Kristen yang mengalami kekerasan dan hak-hak asasinya dilanggar.
            Indonesia adalah negara kepulauan dan berpenduduk plural, oleh karena itu potensi bentrokkan berlatar belakang agama, ras, sangat besar. Sejarah telah membuktikan bahwa hal itu telah terjadi, kerusuhan Ambon, Poso, Sampit, dan tidak ada jaminan kuat untuk tidak terjadi lagi. Dari banyak kerusuhan di Indoesia, ada beberapa kerusuhan yang mengakibatkan pengungsian besar-besaran yang hingga saat ini belum selesai hingga saat ini. menurut pengamatan penulis dan pengalaman penulis sendiri dengan para pengungsi kerusuhan Ambon, gereja Sulawesi Tenggara tidak memiliki sikap teologi, dan akhirnya tidak berperan sama sekali terhadap pengungsi Ambon yang saat itu menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai tempat pengugsian.
            Tulisan ini bertujuan memberikan dasar-dasar etika Kristen terhadap imigran dan pengungsi baik lokal maupun internasional, tetapi karena keterbatasan ruang, maka penulis lebih akan menekankan perhatian kepada gelombang pengungsi Internasional dan menarik implikasi-implikasi bagi Indonesia. Tulisan ini bertujuan menolong bagaimana gereja mengenal imigran dan pengungsi secara tepat dan tepat sasaran dalam penanganan.

1.1.  Dampak-Dampak Imigrasi.
Perpindahan penduduk apapun bentuknya selain didorong oleh masalah-masalah mendasar, juga prosesnya menimbulkan masalah baru, baik internal,  maupun eksternal yaitu masalah yang ditimbulkan didaerah atau negara tujuan, hal itu pasti dan selalu. Kompleksitas masalah yang ditimbulkan oleh imigran maupun pengungsi, sejalan dengan kompleksitas  manusia itu sendiri. Kedatangan para imigran ilegal ke wilayah Indonesia ini jumlahnya terus meningkat, sehingga mulai menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan serta berpeluang menimbulkan gangguan sosial, kemanan politik, bahkan ketertiban di masyarakat. Jumlah kedatangan mereka tidak sebanding dengan angka penyelesaian atau penempatan ke negara penerima, termasuk yang dipulangkan secara sukarela dan dideportasi dari wilayah Indonesia. Keberadaan para imigran ini sangat rentan baik dari sisi status, ekonomi, serta psikologis sehingga berpeluang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan manusia, perdagangan orang narkoba, serta kegiatan kriminal lain termasuk jaringan terorisme internasional. Hal ini bisa menimbulkan dampak serta berbagai masalah di Indonesia. Masalah-masalah yang ditimbulkan dianataranya adalah:
1.1  Dampak Politik.
Gejolak politik bukan hanya penyebab pengungsian, tetapi juga mengakibatkan gejolak politik baru di negara-negara tujuan, hal ini telah terungkap dalam sejarah Alkitab. Pada mulanya kedatangan Israel ke Mesir disambut dengan tangan terbuka oleh Firaun, tetapi dalam perkembangannya jumblah anak-anak Israel makin bertambah diiringi bangkitnya Firaun[1] yang tidak mengenal lagi sejarah Yusuf yang telah menyelamatkan Mesir dari kelaparan, ia menindas serta memahitkan hidup bangsa Israel dengan perbudakkan serta menekan populasi mereka dengan membunuh bayi laki Israel yang lahir.
Majalah Time 1 July 2013, terbit dengan headline: The Face of Buddhist Terror?[2]dengan wajah biksu Ashin Wirathu sebagai cover majalah, ia sebagai pemimpin gerakan pengusiran pengungsi Rohingya dari Myanmar. Keberadaan pengungsi Rohingya di Myanmar pada awalnya bukan masalah, tetapi akhirnya keberadaan mereka menurut Ashin bukan saja telah mengancam stabilitas politik, tetapi juga mengancam eksistensi agama Budha sebagai agama mayoritas dan identitas Myanmar.
Indonesia memiliki pengalaman permasalahan imigran yang akhirnya menimbulkan gejolak politik yang hingga saat ini tidak terselesaikan. Imigran dan etnis Cina[3]terakhir kali terjadi pada tahun 1998, pengungsi Ambon, Poso, Sampit, Madura, pengungsi Timur-timur, sebagian masalah ini belum terselesaikan hingga saat ini, dan saat ini Indonesia dijadikan negara transit imigran International ke Australia dan negara-negara lain.
1.2  Dampak Ekonomi.
Hadirnya imigran selalu berdampak negatif bagi perekonimian lokal. Amerika sebagai satu negara maju bahkan merupakan negara yang terbentuk oleh  imigran, telah mapan dalam ekonomi,demokrasi, toleransi namun tidak sedikit yang mendukung Donald Trump dalam kampanye anti imgran dan Islam, bahwa selain permasalahan keamaanan Nasional, kehadiran imigran telah mengurangi  lapangan kerja bagi masyrakat lokal. Menurut Muhammad Alvi Syahrin:
Masalah imigran ilegal di Indonesia tidak hanya berhenti pada titik ini. Masalah biaya hidup dan tempat tinggal  para imigran ilegal juga menjadi sorotan. Para pencari suaka mendapat tunjangan biaya hidup sekitar 1,2 juta rupiah per orang, per bulan. Bila satu keluarga terdiri dari sepasang suami-istri dengan dua orang anak, maka dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan sekitar 4,8 juta rupiah. Bila berdasarkan data terakhir yang dirilis UNHCR, jumlah imigran ilegal ini ada sekitar 10.340, lalu dikalikan 1,2 juta rupiah per bulan, maka 12,4 milyar rupiah yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dan IOM untuk membiayai kehidupan para imigran ilegal. Sungguh nominal yang fantastis ditengah angka kemiskinan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat[4].

Ekonomi selalu menjadi salah satu permasalahan besar bagi negara-negara tujuan atau negara transit para imigran. Panglima TNI Jenderal Moeldoko misalnya mengatakan dalam kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat:
bila Rohingya tidak dihalangi masuk ke Indonesia, maka bisa ada potensi masalah sosial yang bisa timbul. Dikhawatirkan ini akan memunculkan berbagai persoalan sosial. Kita sendiri menghadapi masalah masyarakat miskin masih banyak, Kenapa kita mesti menanggung persoalan baru.[5]
1.3  Dampak Budaya:
Pengungsi, imigran, urban, dan transmigran selalu membawa serta budaya-budaya mereka masing-masaing yang kadang bertentangan erat dengan budaya lokal, hal-hal ini akan selalu memicu dan menimbulkan permasalahan baru yang menyertai perindahan penduduk.
Permasalahan budaya karena imigran telah dialami oleh seluruh rezim di Indonesia. Jaman Orba Soeharto mencurigai etnis Tionghoa memiliki hubungan dengan RRT. Etnis Tionghoa dianggap bukan pribumi sehingga harus meninggalkan budayanya untuk menjadi orang Indonesia sah. Media Tionghoa dilarang, organisasi,  penggunaan huruf Tionghoa, tahun 1966 pelarangan memakai nama Tionghoa, pelarangan merayakan hari raya Tionghoa (Instruksi presiden nomor 14 tahun 1967) dan terakhir adalah tidak diakuinya Khonghucu sebagai agama.[6]
Budaya adalah suatu formulasi nilai-nilai tertinggi dari suatu komunitas atau bangsa yang dilakukan berulang-ulang dan dijadikan sebagai suatu identitas suatu komunitas, bahkan dijadikan sebagai pertahanan nilai, oleh karena itu ketika suatu komunitas  masuk ke dalam komunitas lain,  maka akan terjadilah persaingan budaya dan pertentangan.
1.4  Dampak Wilayah.
Pertanyaan mendasar  dalam permsalahan wilayah adalah: apakah perbedaan ras adalah proses evolusi ataukah penciptaan?  Jika penciptaan maka apakah manusia diciptakan berbeda-beda sesuai dengan wilayahnya masing-masing?
Manusia mengenal tanah air dimana ia dilahirkan dan dibesarkan dan akan selalu mengikat jiwanya, tempat itu akan menjadi milik, kebanggaan, harta kesayangan yang tak tergantikan. Harapan setiap perantau di bumi ini adalah melihat kemakmuran dan damai ditanah kelahiran dan akhirnya menutup mata dan kembali ke bumi dari mana ia telah diambil. Perasaan inilah yang harus dimiliki oleh seseorang sehingga mereka layak untuk dikatakan imigran, bahwa tanah air mereka adalah awal dan akhir hidup mereka, tetapi tidak dapat terlaksana karena berbagai macam masalah yang menyangkut hak asasi mereka sehingga dengan terpaksa mereka harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Menurut penulis bahwa perbedaan RAS bukanlah suatu proses evolusi, tetapi penciptaan dan tentuya penempatan. Allah telah menciptakan ras dan Allah pulalahh yang menempatkan mereka diwilayah masing-masing, ras Semitis diwilayah Afrika dan  Timur tengah, ternyata bahwa morfologi mereka cocok dengan daerah padang pasir dan kuat dengan musim diamana mereka berada. Ras Aria di didaerah yang dingin, dan ternyata bahwa tubuh mereka cocok dengan daerah dingin dan memiliki empat musim. Demikian juga dengan  ras Asia dan benua-benua yang lain.
Tanah atau wilayah akan selalu menjadi masalah bagi penduduk lokal dan pendatang, walau sejak jaman Abraham tanah Kanaan telah mendapat legalisasi hukum sebagai milik, tetapi hingga saat ini perebutan Yerusalem masih terjadi.
1.5  Agama.
Penulis berpengalaman langsung dengan imigran Iran di Kendari yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit dimana tujuan mereka adalah Australia. Suatu saat beberapa dari mereka mendatangi gereja beraliran Pentakosta dan meminta diri untuk di baptiskan. Pihak gereja tanpa berpikir panjang melakukan pembaptisan tanpa adanya suatu pemuridan yang panjang dan memadai. Apa yang dilakukan oleh imigran ini lakukan hanyalah sebagai salah satu jalan bagi mereka untuk mempermudah mereka untuk memasuki Australia dan bukannya sungguh-sungguh karena percaya kepada Tuhan Yesus. Apa yang dilakukan oleh gereja ini mendapat reaksi dari masyarakat Islam setempat, dalam hal ini gereja hanya dimanfaatkan.
Beberapa pesan yang penulis tangkap dari praktek ini yaitu bahwa pemerintah Australia masih memberi perhatian bagi status agama seseorang, kedua para imigran Iran ini menyadari ada sesuatu yang bermasalah dengan status keagamaan mereka, ketiga, kedua-duanya percaya bahwa agama mepengaruhi seseorang.
Anggota Dewan Belanda Geertz Wilders meminta bahwa orang-orang yang memiliki paspor negara Islam, selain pemegang paspor Belanda harus menandatangani pernyataan anti-syariah, pernyataan itu harus mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin memperkenalkan  syariah (hukum Islam) di Belanda dan bahwa mereka tidak mau mengakui semua bagian bernada kejam dalam Al-Quran.[7]
Tahun 2006 Rafiq Tagi, wartawan Azerbeijan menulis artikel berjudul “Europe dan Us”:
Jelaslah bahwa agama, katakan saja Kristen dan Budhisme (biasanya) jauh lebih damai dan manusiawi dibanding Islam. Terkait dengan promosi kekerasan, Islam paling kejam dan diskriminatif.[8]

Saat ini Eropa mengalami dilematis dalam penanganan pengungsi yaitu paham agama para pengungsi dengan berbagai aksi teror yang terjadi. Pendapat umum mengenai Islam adalah "jika islam minoritas maka mereka menjadi anarkis dan jika mereka mayoritas maka mereka menindas". Penulis percaya bahwa iman seseorang akan mempengaruhi seluruh tindakan-tindakan seseorang. Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban mengtakan: bahwa "nilai-nilai Kristen Eropa berada di bawah ancaman dari para pengungsi Muslim”.[9]
Kompleksitas permasalahan yang ditimbulkan oleh imigran sejalan dengan kompleksitas manusia itu sendiri, sebab mereka meninggalkan tanah mereka dengan membawa kemanusiaan mereka yang berbudaya, membutuhkan topangan ekonomi, melewati batas yuridiksi, membawa budaya dan agama mereka.
Gereja harus memiliki sikap dan juga aksi nyata terhadap permasalahan imigran, oleh karena itu diperlukkan suatu studi secara lengkap untuk dapat menangani permasalahan imigran tanpa menimbulkan masalah baru yang lebih besar.



 
https://www.merdeka.com/dunia/cara-licik-australia-bikin-imigran-gelap-berjubel-di-indonesia.html


 
BAB II
Definisi

Pendefinisian perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu negara ke negara lain tidaklah sederhana, sebab ada banyak kata untuk menyebut hal ini. Definisi ini akan menyangkut kamus, lembaga dunia dan juga definisi bersdasarkan permasalahan perpindahan penduduk dalam negeri dan juga luar negari.
Sebagaimana banyak alasan perpindahan sekelompok orang dari suatu negara atau wilayah ke wilayah lain, demikian pula banyak kata yang dipakai untuk menyebut  sekelompok orang-orang tersebut. Di Indonesia sendiri ada banyak penyebutan terkait pengungsi lokal dan Internasional. Pertama, imigran ilegal (illegal immigrant) yang dipakai oleh Interpol Indonesia. Kedua, pencari suaka. Ketiga, pendatang ilegal" yang dicetuskan oleh Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda. Keempat, pengungsi sejati dan pendatang biasa. Istilah ini digunakan oleh lembaga United Nations High Comission for Refugee (UNHCR). Kelima, pengungsi. Keenam, sebutan manusia perahu karena adanya eksodus warga Vietnam yang bermigrasi menggunakan perahu. Ketujuh, migrant  yang sering digunakan oleh lembaga International Organization for Migration (IOM). Kedelapan, sebutan vulnerable people dan vulnerable groups. Istilah ini digunakan IOM untuk menyebut orang-orang yang berhasil dievakuasi ketika pecah perang di Checnya. Kesembilan. Sebitan exodus kepada pengungsi kerusuhan Ambon.
Ada dua dimensi  migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial/locus) dan dimensi waktu (tempus). Jenis-jenis migrasi mencakup dua bidang.
1.      Pertama, migrasi internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi ini lazim dilakukan oleh para pengungsi dan para pencari suaka internasional yang melewati dan menduduki suatu negara tertentu.
2.      Kedua, migrasi internal, yaitu perpindahan yang terjadi dalam satu negara, misalnya antar provinsi, antar kota/kabupaten, migrasi perdesaan ke perkotaaan atau suatu administratif lainnya yang lebih rendah dari pada tingkat kabupaten, seperti kecamatan, kelurahan, dan seterusnya. Jenis migrasi ini terjadi antar unit administratif dalam satu negara. Seseorang dikatakan migran, jika dia tinggal di tempat yang baru atau berniat tinggal di tempat yang bari itu paling lama enam bulan lamanya. 
Dalam tulisan ini akan berfokus pada migrasi Internasional. Secara internasional, penanganan pengungsi diatur dalam Konvensi tentang Status Pengungsi, 28 Juli 1951 (selanjutnya disebut Konvensi 1951) beserta Protokol-nya 31 Januari 1967. Namun, di Indonesia sampai dengan saat ini Konvensi tersebut beserta Protokolnya belum diratifikasi. Begitu juga, Peraturan Presiden tentang Penanganan Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi sebagai pelaksanaan mandat dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri belum disahkan.

1.1.  Definisi Perjanjian Lama
Ada empat kata utama yang dipakai dalam PL untuk menyebut  migrasi penduduk yaitu גֵּר ger {gare}, תּוֹשָׁב {to-shawb'},נֵכָר nekar, זוּר  zuwr, dan beberapa kata lain yang tidak demikian dominan. 
1.1.1 (ger) גֵּר  [10]
Kej. 23: 4 "Abraham menyebut dirinya גֵּר ger sebagai  perantau dan pendatang diantara orang-orang Filistin dan ia membeli tanah diatara mereka. Beberapa terjemahan  menerjemahkan kata ini dengan berbeda-beda: KJV (I am a stranger and a sojourner with you), NAS (I am a stranger and a sojourner among you), NIRV (I'm an outsider. I'm a stranger among you) NIV (I am a foreigner and stranger among you),  ITB Aku ini orang asing dan pendatang di antara kamu.
Alkitab terjemahan bahasa Inggris menerjemahkan kata ini dengan beberapa kata yaitu "strange[11](KJV), outsiders (NIRV), foreigner (NIV). Dalam Terjemahan Baru LAI diterjemahkan "Orang Asing". Terdapat perbedaan dalam memahami pengertian kata ini, sebagian besar mengartikannya kata ini sebagai "Penduduk temporer, atau seorang pendatang baru dan bukan pewaris yang sah suatu wilayah.
Ger[12] adalah seorang laki-laki, seorang diri atau bersama isteri atau keluarganya, meninggalkan kampung halamannya, dan suku bangsanya, disebabkan oleh perang, kelaparan, wabah, pertumpahan darah, mencari tempat perlindungan, dimana mereka mecari tanah untuk menjadi milik, untuk menikah, untuk berpartisipasi dalam administrasi peradilan, dalam ibadah, dalam perang terbatas.
Alkiab Ibrani selalu menerjemahkan "orang baru/orang yang tidak dikenal, orang yang asing/orang luar, atau sojourner/pendatang dengan kata "gwr". Itu berarti bahwa untuk pendatang atau seorang pendatang atau pengembara sebagai seorang "perngungsi/refugee”.[13]
    1.1.2  תּוֹשָׁב (towshap)
Keluaran 12:45. תּוֹשָׁב (towshap) a foreigner and an hired servant shall not eat thereof (KJV). But a hired worker or some one who lives with you for a while is not allowed to eat it (NIRV). But a temporary resident or a hired worker may not eat it (NIV).  תּוֹשָׁב diterjemahan oleh NIV sebagai "a temporary resident" dan KJV menerjemahkan sebagai "Foreigner[14] atau pendatang.
Makan Paskah[15]bukan sekedar suatu upacara agama dan kebangsaan Israel, tetapi juga merupakan upacara keluarga. Dalam kontek ini towshab (penduduk sementara atau orang luar) tidak diperbolehkan turut serta didalamnya, dimana keikutsertaan didalamnya menandakan suatu kesatuan iman Israel, bangsa dan keluarga. Oleh karena itu towshab tepatnya memiliki kesejajaran makna dengan foreigner.
2.1.3.  נֵכָר  nekar,  נָכְרִיnokriy.
נֵכָר nekar (Yesaya 61: 5) diterjemahkan oleh KJV sebagai alien[16]. Dibagian lain kata ini diterjemahkan foreign, alien stranger, strange, alien, strange woman, foreigner, outlandish.
Dalam Kitab Ratapan 5:2"Milik pusaka kami beralih kepada orang lain”, (זוּר zuwr, strangers KJV), rumah-rumah kami kepada orang asing (נָכְרִי nokry, aliens KJV). Dalam Keluaran 18:3 menerjemahkan kata גֵּר (ger) "alien" dan נָכְרִי nokriy "strange". Dalam Ulangan 14: 21 aliens dari kata נָכְרִי (nokriy) dan strangers dari kata זוּר (zuwr). Dalam Keluaran 12:48 KJV menerjemahkan גֵּר ger dengan stranger, seorang asing (LAI). Dalam Keluaran 29:33 Stranger diterjmahkan dari kata זוּר zuwr dan LAI menerjemahkannya dengan "orang awam". Oleh karena itu tidak ada kesepakatan dalam penerjemahan kata נֵכָר nekar.
2.1.4. זוּר  zuwr  
Kata זוּר  zuwr ini sejajar dengan kata lain dan sering diterjemahkan stranger oleh Alkitab terjemahan Inggris dengan “estranged, strange, another, stranger, foreigner, an enemy (participle)”. Dalam Keluaran 29:33 Stranger diterjmahkan dari kata זוּר zuwr dan LAI menerjemahkannya dengan "orang awam". Oleh karena itu kata ini sangat tidak mendekati kontek tulisan ini dalam kontek imigrasi penduduk.
2.1.      Sebutan PB utuk perpindahan penduduk.
Selain Israel yang memiliki pengalaman sebagai imigran, orang Kristen mula-mula sebagian besar adalah imigran, yang terpenting dari data PB yaitu Yesus adalah seorang imigran. Bahkan beberapa surat  dalam PB ditujukan kepada orang-orang Kristen imigran. Berikut beberapa kata yang dipergunakan oleh PB untuk menyebut perpindahan penduduk.

2.2.1.      ἀλλότριος (allotrios)
Dalam Mat 17:26 ἀλλότριος (allotrios) diterjemahkan sebagai: milik orang lain, bukan pemilik sendiri atau terpisah dari tanah atau rumah miliki sendiri, pendatang ditanah orang lain, atau orang asing. Kata ini dipakai untuk menerjemahkan musuh dari luar.  Dalam Kisah Para Rasul 7: 6 diterjemahkan  lands strange (negeri asing). Dalam Surat Ibrani  11.34"ἀλλότριος (allotrios)  diterjemahkan sebagai 'musuh asing'.
2.2.2.      ξένος (xenos).[17]
Kata ini diterjemahkan sebagai "alien"  yaitu  sesuatu yang asing dari seseorang atau sesuatu. Asing  yang dimaksud adalah sesuatu yang belum diketahui atau belum dikenal sebelumnya, atau baru, belum pernah terdengar atau ia bukan bagian dari suatu komunitas atau bukan budaya lokal sehingga ia menjadi bagian yang dikenal.
Dalam Ibr. 13: 9 "ξένοντί" diterjemahkan "aneh atau hal yang indah". Dalam Epesus. 2:19 kata ini memiliki kesejajaran dengan אֹרֵחַ (a traveler). Dalam Mat. 25: 35 ξένος adalah seseorang yang adalah milik kelompok sosial-politik lain. Asing dalam kata ini didasarkan pada perbedaan geografis atau atas kurangnya pengetahuan sebelumnya. Oleh karena itu penekanan kata ini bukan pada objek tetapi pada subjek, yaitu seseorang yang berupaya mengenal sesutau yang baru baginya.

2.2.3.      παρεπίδημος (par-ep-id'-ay-mos) Ef. 2: 19, I Ptr. 1: 1.
Dalam I Ptrus 1:1 παρεπίδημος diterjemahkan oleh LAI "pendatang", strangers (KJV, NIRV), exiles (NIV). Kata ini diartikan dengan seseorang yang datang dari suatu negeri atau wilayah asing ke dalam suatu kota atau wilayah untuk tinggal disekitar penduduk asli. Tinggal yang dimaksud adalah tinggal untuk sementara waktu di suatu tanah asing. Kata ini juga dipakai oleh penulis PB untuk menyebutkan bahwa bumi ini adalah negeri asing dan orang kristen adalah pendatang di bumi ini.
Dalam hubungan dengan perpindahan penduduk, παρεπίδημος adalah seseorang yang menjadikan tanah tujuan imigrasinya bukkanlah tujuan akhir, atau tanah masa depan bagi dia, tetapi hanya tempat hidup sementara waktu. Oleh karena itu kata ini lebih tepat digolongkan pendatang dalam pengertian imigran.

2.2.4.      διασπορά (Diasporah) 
Diasporah diterjemahkan sebagai seseorang dari suatu komunitas yang tersebar di negeri orang lain. Kata ini dipergunakan dalam PB untuk menyebut bangsa Israel yang disebarkan Allah ke negeri asing, juga dipakai untuk menyebut orang Kristen  yang tersebar diantara orang-orang berdosa.
Kata ini dipergunakan oleh PB dalam kenyataan orang Kristen Yahudi mula-mula yang terbuang dari Israel atau melarikan diri karena penganiayaan yang terjadi karena latar belakang iman mereka. Diaspora pada kenyataannya adalah imigrasi nyata (Yakobus. 1: 1, I Ptr 1: 1), tetapi banyak kali dipergunakan sebagai penyataan rohani oleh para penulis PB untuk mengungkapkan keberadaan gereja pada saat itu sebagai perantau di bumi ini. 
Diaspora dalam PB ditujukan kepada orang Kristen Yahudi yang tersebar di banyak kota, tentunya mereka meninggalkan negeri mereka karena suatu paksaan yaitu penganiayaan yang resikonya adalah hidup mereka. Tanah yang mereka tuju bukanlah tanah harapan terakhir mereka, tetapi tanah itu tempat mereka dan memperjuangkan memliharakan hidup. Dapat pula dikatakan bahwa tanah asal mereka adalah tanah milik mereka dan menjadi tanah harapan masa depan, tetapi karena keterpaksaan dan desakkan, maka mereka harus meninggalkan tanah air dan tanah leluhur mereka demi memeliharakan hidup mereka.

2.2.5.      πάροικος (paroikos)
Dieterjemahkan sebagai: stranger, sojourn, foreigner, Yaitu: Tinggal dekat atau tinggal disekitar suatu komunitas, tetangga, orang asing atau orang yang tingggal di wilayah negara merdeka tetapi tanpa hak kewargaan. Kata ini juga sering dipergunakan sebagai kiasan  akan seseorang tanpa kewarganegaraan di dalam kerajaan Allah, atau orang percaya yang tinggal  bumi sebagai orang asing sebab surga adalah rumahnya. Pareikos adalah seseorang yang hidup didaerah yang bukan kediamannya atau penduduk sementara atau hidup diantara peduduk asli.
2.2.      Definisi  Organisasi Internasional Terhadap Perpindahan Penduduk.
Permasalahan imigrasi dengan dua dimensinya yaitu Internasinal dan Nasional adalah kajian yang sangat luas. Indonesia terdiri dari multi etnis dan telah melewati berbagai macam konflik RAS dan telah mengakibatkan arus imigran lokal yang basar, konflik Sampit, konflik ambon, poso, dan berbagai macam konflik yang lain. Masalah imigran adalah sangat luas, oleh karena itu dalam makalah ini akan dibatasi dalam ruang lingkup Internasional dan diaplikasikan dalam ruang lingkup Indonesia berhubung Indonesia terdiri dari masyarakat yang multi dimensi.
Ada dua lembaga International yang menangani imigran yaitu UNHCR dan IOM oleh karena itu dianggap perlu membahas sepintas mengenai dua lembaga tersebut serta rujukan-rujukan dan bagaimana cara penanganan imigran yang dilakukan kedua badan ini.

2.2.1.      International Organization for Migration (IOM).[18]
IOM merupakan lembaga konsorsium beranggotakan ratusan negara yang memiliki misi kemanusiaan pada migran atau pengungsi antar negara. IOM adalah sebuah organisasi antar pemerintah, pada mulanya organsasi ini didirikan dengan nama Intergovernmental Committee for European Migration (ICEM) pada 1951, ditujukan untuk membantu menempatkan kembali para pengungsi akibat perang dunia II. Organisasi ini sangat kuat dan berpengalaman karena didukung oleh kekuatan Eropa dan juga pengalaman menangani kehancuran Eropa pasca perang dunia kedua. IOM bertugas memberikan jaminan keselamatan selama bermigrasi. Definisi IOM terhadap imigran adalah:
Tiap orang yang memiliki ketakutan yang jelas (weell founded fear)...atas penghukuman yang didasarkan pada alasan ras, agama dan kebangsaan, keanggotaan suatu kelompok sosial atau kebangsaannya dan tidak mampu, akibat memiliki ketakutan itu untuk memiliki perlindungan dari negaranya sendiri.[19]

Imigrasi[20]adalah perpindahan penduduk yang melewati batas-batas geografis dan yurisdiksi suatu negara. Kata ini berasal bahasa Latin yaitu immigrare, (emigrant)  yaitu seseorang atau sesuatu yang telah  datang dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kelompok ke kelompok lain. KBBI menejemahkan 'imigran' sebagai "Orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara lain”.[21] Menurut Oxford Dictionary "A person who moves from one place to another in order to find work or better living conditions".[22] Penerjemahan Oxford masih menempatakan tujuan kerja dan perbaikan ekonomi, dalam pengertian bahwa perpindahan itu adalah suatu pilihan bukan dalam pertaruhan hidup dan mati atau  hak-hak asasi yang dilanggar diama ia berada sebelumnya. Kedua tidak adanya tekanan waktu atau unsur ketergesah-gesahan.

2.2.2             United Nations High Commissioner for Refugees[23] (UNHCR)[24]
UNHCR adalah suatu lembaga PBB untuk menangani permasalahan kemanusiaan yaitu pengungsi. UNHCR berada dibawah kordinasi PBB, oleh karena itu keanggotaannya terdiri dari bangsa-bangsa anggota tetap PBB demikian juga pembiayaan berasal dari negara-negara anggota. UNHCR adalah lembaga dibawah PBB, oleh karena itu lingkup kerjanya sebesar lingkup keanggotaan PBB, secara khusus negara-negara penandatangan konfesi 1951 dan protokol 1967.
UNHCR bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar pengungsi berdasarkan keberadaannya sebagai manusia, memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB, kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. Perlindungan yang diberikan UNHCR adalah:
"memastikan bahwa pengungsi dan pencari suaka terlindung dari refoulement (yakni perlindungan dari pemulangan kembali secara paksa ke tempat asal mereka dimana hidup atau kebebasan mereka terancam bahaya atau penganiayaan). Verifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi agar mereka dapat terdaftar dan dokumentasi individual dapat dikeluarkan. Hal ini untuk menetapkan setatus mereka apakah mereka layak untuk menyandang setatus pengungsi atau tidak untuk mendapat jaminan dari UNHCR (Refugee Status Determination). Hasil akhir dari perlindungan UNHCR yaitu penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (apabila konflik di daerah asal sudah berakhir) atau integrasi lokal.[25]

Definisi UNHCR terhadap berbagai perpindahan penduduk tertera pada nama organisasi ini sendiri yaitu pada "Refugees”.[26] Definisi yang menjadi fokus dan batasan kerja organisasi ini adalah:  
orang-orang yang melarikan diri dari konflik bersenjata atau penganiayaan. Situasi mereka sering begitu berbahaya dan tak tertahankan bahwa mereka melintasi perbatasan Nasional untuk mencari keselamatan di negara-negara terdekat, dan dengan demikian menjadi diakui secara internasional sebagai "pengungsi". Mereka begitu diakui justru karena terlalu berbahaya bagi mereka untuk kembali ke rumah, dan mereka membutuhkan perlindungan di tempat lain. Ini adalah orang-orang untuk siapa penolakan suaka memiliki konsekuensi yang berpotensi mematikan.[27]

Beberapa poin dari definisi UNHCR diatas adalah "konflik bersenjata, penganiayaan, bahaya, intoleransi, (potentially deadly consequences) berpotensi membahayakan hidup mereka". Poin-poin ini adalah syarat bagi seseorang untuk memperoleh status sebagai "refugee" (pengungsi).
Berdasarkan definisi dari dua lembaga Internasional ini maka diketemukan dua fokus  utama menyangkut imigrasi penduduk dunia yaitu "imigran[28] dan "Refugee" dua kata ini memberi setatus yang berbeda dari migrasi penduduk. Imigran adalah suatu perpindahan karena pilihan, bukan karena ancaman langsung terhadap penganiayaan, tetapi terutama memperbaiki kehidupan biasanya dengan mencari pekerjaan. Faktor-faktor pendorong para migran mungkin diskriminasi atau penganiayaan  langsung, tetapi semua hal itu belum sampai pada ancaman kematian secara masif untuk tinggal dan juga untuk kembali.[29]
Refugee adalah orang-orang yang bermigrasi atau perpindahan penduduk karena suatu paksaan yaitu konflik bersenjata atau konflik berdarah, penganiayaan, intoleransi, dan telah "berpotensi menghilangkan hak hidup" (potentially deadly consequences) baik pada saat mereka tinggal dan juga pada saat mereka balik ke negara atau tempatnya semula. Jalan aman satu-satunya adalah meninggalkan daerah mereka dan mencari perlindungan dinegara  sekitar[30]. Menurut Angela Markel:
bahwa pengungsi bukan lah "orang-orang yang gegabah memutuskan akan meninggalkan negara mereka," melainkan, "mereka yang melarikan diri demi hidup”.[31]

Definisi UNHCR memberikan standart kualifikasi orang-orang yang layak atau harus mendapat pertolongan adalah menyangkut hak dasar utama manusia yaitu "hak hidup". UNHCR tidak menangani semua konflik bersenjata, penganiayaan, intoleransi, hanya jika semua itu telah berpotensi menghilangkan hak hidup (potentially deadly consequences) dan karena masalah itu mereka mengungsi. Pengungsi demikianlah yang ditangani UNHCR.
Ada berbagai macam hak asasi manusia[32] dan disetiap negara hak-hak tersebut banyak dilanggar, baik oleh negara mapun oleh kelompok-kelompok dalam suatu negara, tetapi UNHCR hanya menangani pelanggaran HAM yang telah berpotensi mengakibatkan kematian atau pelanggaran hak hidup manusia (potentially deadly consequences).[33] 
Mengenai ruang lingkup kerja dan hubungan UNHCR dan IOM, Penanganan IOM terhadap imigran bersifat lebih luas dengan syarat yang ditetapkannya sendiri yaitu hak asasi manusia secara luas, sementara UNHCR berfokus pada "hak hidup" manusia. UNHCR menentukan status sebagai pengungsi (refugee), sedangkan IOM bertugas memberikan jaminan keselamatan selama bermigrasi. Menurut Hermansyah: UNHCR berwenang memberikan penilaian pada imigran yang layak mendapat suaka dari negara pemberi suaka.”[34]  Menurut Ikrar Nusa Bakti:
harusnya UNHCR ini mengurusi pengungsi-pengungsi dengan alasan politis, Kalau yang IOM (International Organization Migration) itu sebetulnya orang-orang yang bermigrasi dari suatu negara ke negara lain dengan alasan-alasan yang tadi saya katakan, non keamanan dan non politik.[35]

Kesimpulan:
Penerjemahan Alkitab Ibrani ke dalam berbagai versi Inggris terjadi tumpang tindih, diamana sering satu kata yang sama diterjemahkan berbeda, כְרִי (nok-ree), תּוֹשָׁב (to-shawb), גֵּר ger (gare) kata-kata ini kadang diterjemahkan foreigner, stranger, refugee, alien, demikian juga dengan PB, oleh karena itu diperlukan pencermatan lebih dalam akan masalah pembedaan maksud dari kata yang dipergunakan dalam PL dan PB sebagai mana yang dimaksud dari tiap kata-kata yang berbeda itu, sebab tentunya penekanan makna yang berbeda dari setiap kata yang berbeda. 
Ger גֵּר adalah kualifikasi dan prioritas utama dalam PL untuk dapat menghayati keberadaan Israel sebagai orang asing atau pendatang di Mesir dan dapat mengungkapkan maksud perintah Allah dalam PL untuk mengasihi orang asing seperti diri sendiri (Imamat. 19: 34).
Didalam Alkitab Ibrani alien (ger) adalah seseorang yang dimasukkan dalam komunitas Israel, diikuti dengan prosedur legal  sebagai dasar untuk diakui sebagai seorang "residen alien" atau "penduduk asing". Pada akhirnya kita dapat membedakan antara alien (ger) dan foreigner (nekhar atau zar) dalam Perjanjian Lama  dan perbedaan ini harus jelas dalam hal cerita, sejarah dan hukum yang dapat diterima  dan diikuti. Dan hal ini harus diaplikasikan dalam diskusi dan penanganan mengenai imigran , berikut adalah mengupayakan pendampingan dan pembelaan terhadap orang asing dalam kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi dalam pengungsian mereka.[36]
Menurut J.K Hoffmier Alkiab Ibrani selalu menerjemahkan "orang baru atau orang yang tidak dikenal, orang yang asing atau orang luar, atau sojourner atau pendatang dengan kata "gwr". It berarti bahwa untuk pendatang atau pengembara sebagai seorang "perngungsi/refuge.[37]Sementara foreigner mengambil tempat tinggal/atau tinggal sementara waktu dan juga mencari pekerjaan atau alsan ekonomi. Seorang foreigner dapat menjadi seorang pedagang, suadaragar, pekerja, bahkan menjadi tentara bayaran. Pada akhirnya, didalam Alkitab "Foreigner dan alien tidaklah sama dan tidak mungkin akan keliru.[38]
Kata ger selalu diterjemahkan sebagai "stranger atau orang asing" juga beberapa terjemahan Alkitab menerjemahkannya dengan "sojourner"pengembara. Beberapa versi moderen menerjemahkan "alien/orang asing (NEB, NIV, NJB, NRSV). Sangat disayangkan bahwa sebagian dari terjemahan terbaru menerjemahkan ger sebagai  "foreigner/orang asing". Foreigner   hampir tidak memadai untuk itu.[39]
Permasalahan perpindahan penduduk dalam analisa bab ini, memunculkan dua kata utama seperti yang dipergunakan dua lembaga internasional yang menangani imigrasi antar negara atau inigrasi lokal yaitu "imigran dan refugee". Gereja harus memperhatikan kedua kata itu, tetapi fokus utamanya adalah "refugee", selain kata ini lebih mendekati pengertian yang diungkapkan oleh kata ger dalam PL dan juga kata διασπορά (Diasporah) dari PB, juga kata ini mengungkapkan hak mendasar manusia yang tidak dapat ditunda.

 
http://www.metroterkini.com/berita-24295-pengamat--indonesia-bisa-tolak-imigran-ilegal.html

 
BAB III

Syarat-Syarat Pengungsi

Pembahasan pada bab di atas menyimpulkan dua sebutan yang menjadi kualifikasi utama perpindahan penduduk yaitu "Imigran dan refugee". Dua setatus sebutan ini tentunya memiliki perbedaan mendasar. UNHCR adalah badan yang berkompoten untuk memberikan setatus kepada setiap imigran, apakah ia dalam setatus hanya imigran biasa atau imigran ilegal[40]atau pengungsi. Penatapan syarat membantu gereja untuk secara mandiri menetapkan setatus pengungsi dan mentapkan sikap terhadapnya.
Penetapan syarat adalah suatu bentuk aplikasi teologi dan kehati-hatian gereja. Gereja harus pertama-tama melihat imigran dan pengungsi sebagai manusia, tetapi tidak mengabaikan faktor-faktor lain yang melekat pada manusia yang akan ditolongnya itu, yaitu faktor status kenegaraan yang melekat padanya, sebab gereja berada dalam negara walau tidak dikuasai oleh negara dan tidaklah harus bertentangan dengan negara (negara asal dan negara tujuan). Syarat-syarat yang ditentukan itu dinilai berdasarkan: "Faktor pemicu atau faktor penyebab, kedua adalah faktor tujuan, ketiga adalah faktor masalah yang ditimbulkan oleh proses imigrasi itu sendiri[41].

a.      Faktor Penyebab (Faktor Internal).
Allah memerintahkan kepada Israel dan Gereja untuk memperhatikan orang asing yang berada ditengah-tengah mereka. Walau gereja harus memperhatikan hal-hal politik dan ekonomi dimana Gereja berada, fokus Allah pertama-tama bukanlah pertimbangan politik dan ekonomi tetapi pada manusia, yaitu hak-hak dasar manusia dalam keberadaannya sebagai manusia, dimana hak itu diberikan dan hanya boleh diambil oleh Allah. 
Ketika Allah berfirman kepada Israel "Haruslah kauingat, bahwa engkau pun dahulu budak di tanah Mesir dan engkau di tebus Tuhan, Allahmu; itulah sebabnya aku memberi perintah  itu kepadamu pada hari ini" (Ulangan. 15: 15). "Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir, dan haruslah engkau melakukan ketetapan ini dengan setia" (Ulangan. 16: 12). Penekanan pada  ayat ini bukanlah kepada sejarah, tetapi lebih kepada tenggang rasa sebagai sesama manusia.
Pertimbangan hak asasi manusia[42] yaitu hak hidup menjadi pertimbangan utama dan kadang menjadi pertimbangan satu-satunya. Salah satu syarat 'refugee' adalah faktor penyebab yang mendesak atau terjadi dalam situasi darurat, oleh karena itu tidak semua hak asasi yang melekat pada manusia harus dijamin dan harus dijadikan syarat untuk melindungi dan melibatkan diri dalam menangani permasalahan imigrasi yang melewati batasan-batasan budaya dan yuridiksi negara merdeka. Oleh karena itu seperti yang diungkapkan oleh Alkitab bahwa yang menjadi perhatian dan syarat pertama dan terutama adalah hak hidup[43]. Jika disuatu konflik dalam  negara telah mengancam hidup seseorang maka tidak ada alasan bagi gereja dan negara tujuan untuk menolak mereka.
            Hal-hal yang membayangkan hidup, tentunya bukan hanya suatu tindakan pembunuhan secara massif dari suatu kelompok kepada kelompok lain atau suatu pribadi dengan pribadi lainnya tanpa adanya perlindungan yang memadai dari pemerintah setempat, tetapi juga suatu tindakan pasif dari pemerintah setempat dengan suatu pembiaran kelaparan, sakit, kehausan, seperti yang dengan pengungsi Timor-Timur didaerah perbatasan yang kering dan gersang sementara  tidak ada tindakan aktif dari pemerintah dalam penyediaan kebutuhan dasar mereka untuk bertahan hidup, atau para pengungsi ke Eropa yang dibiarkan berada di area terbuka pada cuaca dingin yang ekstrim dan banyak contoh pengungsi lainnya.

b.      Faktor Tujuan (Faktor Penarik)
Faktor penyebab seharusnya sejalan dengan faktor tujuan migrasi, dalam hal ini penulis menempatkan hak asasi manusia yaitu "hak hidup dan mempertahan hidup" sebagai alasan utama dan kadang satu-satunya alasan yang dapat membuat gereja melewati batas-batas yuridiksi negara lain atau menerima setiap pengungsi yang melewati batas-batas yurudiksi suatu negara.
Tujuan imigrasi dan negara yang dituju pertama-tama bukanlah bertujuan perbaikan tarap hidup, ekonomi dan hak-hak politik, tetapi lebih kepada mempertahankan dan memperjuangkan hidup. Contoh konkret pengungsi dari berbagai negara yang menjadikan Australia sebagai negara tujuan, tetapi Indonesia tidak boleh menutup mata jika terjadi hal-hal yang membahayakan hidup para imigran atau pencari suaka yang melintas di perairan Indonesia atau Internasional. Indonesia harus aktif dalam menolong semua manusia di bumi ini dalam mempertahankan hidupnya. Perbaikan nasib bukanlah hal-hal mendesak, oleh karena itu bukanlah prioritas untuk mendapat pertolongan. Menurut penulis jika alasan imigrasi tidak bersentuhan langsung dengan hak hidup maka penangannyannya dapat ditolak atau dapat di tunda.
Menurut penulis faktor-faktor inilah yang harus dijadikan dasar oleh semua negara dalam menangani permasalahan imigran, semua negara tujuan dapat menolak imigran  yang faktor pendorong dan faktor tujuannya tidak  bersentuhan langsung dengan hidup, tetapi penanganan dan proses penolakkan itu pula tidak boleh justru membahayakan hidup setiap imigran. Contoh tindakan-tindakan penolakkan yang dilakukan oleh Australia dengan cara mendorong kembali setiap perahu yang menyebarangi batas wilayah mereka, hal ini justru membahayakan hidup para imigran, jauh lebih besar dari faktor pendorong atau penyebab meninggalkan negara mereka!

c.       Faktor ketiga yaitu kehendak pemerintah sendiri demi keamanan politiknya.
Sejarah membuktikan bahwa tidak sedikit arus pengungsi terjadi karena kehendak suatu rezim pemerintah berkuasa dalam suatu negara. Hal ini kita dapat ketahui seperti yang terjadi pada kaum Kurdi dan juga islam Rohingya di Mianmar, juga pengungsi Suriah.
Hampir semua rezim yang pernah ada di Indonesia menghadapi dan menyebabkan imigrasi. Pada 14 Mei 1959 pemerintah Soekarno mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 Desember 1959. Peraturan ini terutama ditujukan pada pedagang kecil Tionghoa yang merupakan bagian terbesar orang-orang asing yang melakukan usaha ditingkat desa. Alhasil, semakin mengeraslah perlakuan rasis terhadap orang Tionghoa di Indonesia. Bahkan sebagai akibat dari PP No. 10/1959 itu, selama tahun 1960-1961 tercatat lebih dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia dan secara tipikal mereka mengalami banyak kesengsaraan.[44]
Soeharto melakukan hal yang sangat kejam demi kekuasaannya dengan menjadikan putera-putera terbaik bangsa yang dikirim oleh Soekrano untuk menimba ilmu di luar, menjadi manusia tanpa kewarganegaraan (stateless), dengan cara mencabut hak kewargaan mereka. Chalik Hamid salah satu dari mahasiswa itu menuliskan puisi: Kuburan Kami Dimana-mana"
Kuburan kami dimana-mana, kuburan kami berserakan dimana-mana, di berbagai negeri, diberbagai benua. kami adalah orang-orang Indonesia yang dicampakkan dari Indonesia, paspor kami dirampas oleh sang penguasa, tak boleh pulang ke helaman tercinta. Kami terus didiskriminasi dan dicampakkan.[45]

Habibie dengan pemberian referendum untuk masyarakat Timur-Timur dan akhirnya Timur-Timur merdeka menjadikan arus pengungsi yang besar sejumlah 104.436 Jiwa, baru-baru ini Propisi SULTRA meminta pemerintah pusat untuk menangani mesalah pengungsi Timur-Timur ini sebab hingga saat ini permasalahan pengungsi Timur-Timur belum terselesaikan, bahkan terkesan diabaikan oleh pemerintah pusat, bahkan Eurico Gutteres membuat pernyataan dalam acara Kick Andy bahwa: orang Aceh yang baru mulai mencintai Indonesia dipehatikan sedemikian rupa sementara kami diabaikan
Dari semua sejarah kelam bangsa Indonesia, apa yang telah dilakukan Gereja-Gereja di Indonesia terhadap keputusan-keputusan politik pemerintah yang mendiskriminasi etnis tertentu dimasa lalu, dan apa tindakan Gereja terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto? ataukah gereja hanya sekedar bersuara jika hal itu menyangkut kepentingan orang Kristen semata.

 
 

BAB IV
Pokok-Pokok Pertimbangan Etika Kristen Dalam Menangani Imigran.

Tulisan ini seperti yang telah dibahas di atas tidak memberikan jalan keluar praktis dan teknis penanganan imigran kepada Gereja dan Negara, sebab setiap proses imigrasi penduduk akan memiliki kontek yang berbeda oleh karena itu tentunya penanganan harus berbeda, tetapi penulis memberikan suatu pokok-pokok pertimbangan bagi gereja bagaimana membangun sikap teradap imigran serta dampak apa jikalau gereja berpangku tangan dan tidak memiliki sikap apa-apa.

4.1.  Pertimbangan Teologi.
Permasalahan imigran adalah permasalahan besar dunia dan juga dalam Alkitab. Imigrasi telah menelan korban yang tidak terhitung banyaknya oleh karena itu Allah tentu peduli dengan hal ini. Perhatian teologi yang penulis maksudkan  dipersempit bagaimana sikap Allah terhadap semua manusia dengan latar belakang bangsa, budayanya, bagaimana sikap Allah terhadap tanah dan bagaimana sikap Allah terhadap imigran, oleh karena itu etika gereja berkenaan dengan imigran harus berdasar pada sikap Allah sendiri terhadap imigran.
Pertama. Allah adalah pembebas atau Allah yang membawa keluar dari tempat perbudakan. Sepuluh Hukum Taurat adalah pokok penting  dalam PL dan PB, pokok penting ini didahului oleh suatu prolog "Akulah Tuhan Allahmu yang membawa engkau keluar dari Mesir, dari tempat perbudakan". Allah adalah Allah yang membawa keluar dari tempat  perbudakan, suatu fakta sejarah yang menuntun kepada pemaknaan nilai rohani. (Kej. 15: 7).
Kedua, Allah yang beristirahat. Allah yang bersabat atau beristirahat diperjelas oleh Tuhan Yesus "Hari sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari sabat (Markus. 2: 27). Pengudusan hari sabat melingkupi semua mahluk, termaksud orang asing ataupun budak. Pengudusan sabat sebagai bentuk penghormatan kepada Allah pencipta waktu dan segala yang ada, agar kasih karunia-Nya serta pemeliharaan-Nya dirasakan seluruh manusia dengan latar belakang apapun, dan juga oleh seluruh ciptaan lainnya termaksud tanah (Imamat.25: 2).
Ketiga. Allah sebagai pemilik, dan semua manusia di muka bumi ini adalah pendatang bagi Allah (Imamat. 25: 23). Sejatinya hanya Allah yang berhak memberikan dan menetapkan suatu bangsa untuk menempati suatu tanah menjadi milik, walau kenyataan bahwa bangsa melawan bangsa untuk memperebutkan tanah dan sumber daya alam.  Israel pada dasarnya adalah sama dengan bangsa-bangsa lainnya, keistimewaannya adalah karena Allah memilih mereka secara khusus dan memberikan Kanaan menjadi milik sebagai suatu bukti janji Allah.
Allah adalah Allah yang menunjukkan berkat dan kasih setia-Nya dengan tidak pandang bulu. Semua orang, bahkan serang asing yang berada ditengah-tengah orang Israel harus ikut merasakan kasih karunia Tuhan yang dinyatakan dalam tiga hari raya utama Israel (Ulangan. 16: 1-17).
Yesus sendiri adalah seorang Imigran. Dalam Mat. 2: 13  tercatat alasan imigrasi Tuhan Yesus ke Mesir. "setelah orang majus itu berangkat, nampaklah malaikat Tuhan kepada Yusuf dalam mimpi dan berkata: "bangunlah, ambillah Anak itu serta ibu-nya, larilah ke Mesir dan tinggallah di sana sampai Aku berfirman kepadamu, karena Herodes akan mencari  Anak itu untuk membunuh Dia". Alasan berimigrasi dan kepulangan-Nya kembali ke Nazaret adalah menyangkut "hidup dan mati". Ketika Herodes yang ingin membunuh Tuhan Yesus telah mati maka Allah berfirman agar Yusuf kembali ke Yudea, sebab orang yang ingin membunuh Anak itu telah mati. Berdasarkan pertimbangan teologi ini, maka tidak ada posisi netral bagi gereja, ia harus bersikap, sebab sikap apapun yang diambil memiliki dampak masing-masing.

4.2.  Pertimbangan Kemanusiaan.
Iman Kristen berfokus pada Allah dan manusia. Kesempurnaan Taurat dan Hukum kasih yang diungkapkan Tuhan Yesus adalah perhatian dan penekanan secara utuh antara kasih kepada Allah  dan manusia. (Mat. 22: 37-40).
      Pertimbangan kemanusiaan adalah, penghormatan kepada nilai-nilai manusia yang diberikan Allah dalam naturnya sebagai manusia (Hak Asasi Manusia). Ada beberapa poin penekanan kemanusiaan yang diungkapkan oleh Alkitab sebagai pertimbangan etika terhadap imigran.
      Pertama, Alkitab menolak "perdagangan manusia" (human trafficking). Perdagangan manusia adalah salah satu faktor penyebab dan faktor penarik yang tidak disadari dalam imigrasi. Human Trafficking dianggap sebagai suatu kejahatan serius dalam Alkitab, oleh karena itu pelaku praktek ini diganjar dengan hukuman mati. "Apabila seseorang kedapatan sedang menculik orang, salah seorang saudaranya, dari antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, maka haruslah penculik itu mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat dari tengah-tengahmu (Ul. 27: 7).
PL berulang-ulang menuliskan perlakuan yang seharusnya kepada orang asing yang ada diantara bangsa Israel.  Orang Israel diharuskan menaruh belaskasihan dan dukungan sosial kepada orang asing. Orang asing harus dijamin hak-haknya  yang sama dengan penduduk asli jika bekerja kepada mereka dan upahnya harus dibayarkan tepat waktu, (Ulangan. 24: 18-9 Ayub. 31: 13; Imamat. 19: 10; Ulangan. 27: 19).
Didalam PB, manusia didalam Tuhan tidak ada lagi pembedaan setatus, hanya tugas dan tanggung jawab yang berbeda (Kol. 3: 11). Surat Filemon adalah contoh perjuangan iman Kristen terhadap kesamaan setatus manusia dihadapan Allah. Rasul Paulus mengirim kembali Onesimus yang melarikan diri dari tuannya Filemon dengan pesan agar Filemon menerima kembali Onesimus bukan dengan hukuman tetapi dengan setatus baru sebagai saudara dalam iman. Apa yang Rasul Paulus lakukan kiranya menjadi suatu contoh sikap Gereja, Paulus mengirim Onesimus kembali dengan menjaminnya dengan dirinya sendiri.

4.3.  Pertimbangan Politik.
Imigrasi melewati berbagai macam batasan termaksud batasan yuridiksi suatu negara, oleh karena itu politik harus menjadi salah satu pertimbangan, baik politik nasional, regional dan internasional. Musa selalu menghormati negara merdeka dalam pengembaraan mereka, dengan mengirim utusan untuk meminta ijin secara legal untuk melewati wilayah merdeka tersebut.
Politik merupakan kajian luas, oleh karena itu dipersempit mengenai hubungan antar bangsa. Titik tolak iman Kristen berangkat dari konsep bahwa politik atau pemerintah ditetapkan oleh Allah untuk untuk mengatur umat manusia baik orang percaya maupun orang yang tidak percaya. (Rom. 13: 1-7).
Pokok penting politik dalam Alkitab adalah setiap pemerintah diangkat dan dan dipecat oleh Allah, Permulaan politik yaitu kejatuhan dalam dosa, oleh karena itu, sangat sulit menemui suatu pemerintahan yang  tanpa kekurangan, sebab demikianlah keberadaannya. (KPR. 5: 29).
Pertimbangan politik pertama-tema dalam rangka menghormati Allah yang telah mengijikan suatu bangsa ada dan mengangkat pemerintah serta memberikan batas-batas wilayah. Menurut penulis bahwa perbedaan RAS bukanlah hasil evolusi, tetapi penciptaan dan penempatan oleh Allah, dimana RAS Aria berada dibenua Eropa, Semitis di Timur tengah, dan sebagainya.
Gejolak politik dalam suatu negara atau kerjaan menjadi faktor utama penyebab imigrasi, bahkan sejarah membuktikan bahwa perang sauadara lebih banyak memakan korban jiwa dan rentang waktunya konflik sangat panjang dari pada perang antara bangsa. Inti pokok permasalahan dalam kontek ini adalah: "Bagaimana gereja menangani para imigran yang melewati batas-batas yuridiksi suatu negara, tanpa harus melanggar undang-undang suatu negara atau tanpa harus bertentangan dengan pemerintah dan yang terpenting adalah apa yang menjadi patokan yang dengan terpaksa batas-batas yuridiksi harus dilanggar demi kemanusiaan. Poin-poin pertimbangan politik menurut iman Kristen adalah:
4.3.1.      Pemimpin Politik Haruslah Seorang Pribumi.
Esensi politik praktis adalah 'bagaimana merebut kekuasaan dan mempergunakan kekuasaan itu untuk kemaslahatan bangsa. Nasib suatu bangsa akan ditentukan oleh pemimpinnya, oleh karena itu Alkitab menegaskan bahwa pemimpin tertinggi suatu bangsa haruslah penduduk atau warga negara asli dan bukannya orang asing (Ulangan. 17: 15). Pokok ini adalah penting untuk menjamin kedamaian sebab kepemimpinan suatu bangsa oleh bangsa lain atau suatu etnis oleh etnis lain adalah suatu penjajahan.

4.3.2.      Deportasi:
Alkitab melarang dengan tegas suatu negara untuk mendeportasi seseorang walaupun mungkin ia melanggar batas-batas yuridiksi negara atau menjadi imigran ilegal. Jika suatu pemerintahan mengetahui bahwa imbas ketika mereka mendeportasi imigran itu menyebabkan kematian, maka pemerintah yang mendeportasi akan dihukum oleh Allah (Ulangan. 23: 15-16). Dalam PB Rasul Paulus bergumul ketika akan mengirim Onesimus kembali kepada Pilemon, dimana hukum yang berlaku saat itu adalah seorang budak yang melarikan diri dari tuannya dapat dihukum mati, oleh karena itu Paulus menjamin keselamatan Onesimus dengan dirinya sendiri. Dengan pemahaman awal yang dimilikinya, suatu pemerintahan akan dihukum oleh Allah jika mendeportasi seorang imigran yang melarikan diri dari bangsanya karena peradilan yang sesat dan korup.
4.3.3.      Persamaan Status Dihadapan Hukum.  
Dalam kontek PL Allah memerintahkan agar ada keadilan di Israel, sebab keadilan diatasnamakan Allah. Semua hakim dihormati karena mewakili keadilan Allah (Ulangan. 1: 16-18). Perkataan Tuhan Yesus jelas mengenai sikap terhadap para pekerja yaitu “love your neighbor as your self “ (Mat. 19: 19).
Dasar utama keadilan adalah persamaan setatus dihadapan hukum, yang terpenting dari itu adalah hukum itu sendiri tidak berwajah dua yang membedakan antara kaum imigran dan bukan imigran (Bilangan. 15: 15-16; Bilangan, 15: 26, 29, 30). PL mengungkapkan bahwa hanya ada satu standart hukum yang harus berlaku bagi Israel dan juga dengan semua imigran di Israel.
Pengadilan dan wajah hukum harus sama antara orag asing dan warga negara, pertama-tama bukanlah menyangkut keadilan sosial dalam pengertian kesejahteaan, tetapi topangan hidup (Ulangan. 14: 29, 15: 3). Sebab tanggung jawab sosial kepada warga negara adalah suatu keharusan, tetapi bagi imigran adalah anugerah dan kebijaksanaan, selain tanggung jawab yang berhubungan dengan kehidupan manusia. (Imamat. 24: 16).
Alkitab melarang penindasan kepada orang asing. Orang asing atau kaum imigran harus diperlakukan seperti penduduk lokal. Allah memerintahkan agar mengasihi orang asing sama seperti manyarakat lokal. “Kasihanilah dia seperti dirimu sendiri” (Imamat. 19: 33, 34, 23: 22). Berdasarkan hal ini, maka seharusnya gereja mendorong agar setiap negara-negara dalam undang-undanganya tidak melakukan diskriminasi dan penindasan terhadap kaum imigran, sebab hampir semua bangsa-bangsa besar di bumi ini pernah mengalami gejolak politik internal bahkan bilateral yang mengakibatkan gelombag pengungsian besar, bahkan beberapa negara besar seperti Amerika terbentuk dari kaum imigran.
Alkitab menempatkan seluruh manusia dibawah hukum yang sama termaksud orang asing. Hukum yang sama harus dijalankan dan ditaati oleh orang asing diantara orang Israel (Bilangan. 15: 15-16). Allah tidak membedakan manusia walau Allah mengkhususkan Israel, ada suatu kesamaan derajat dihadapan hukum. Didalam hukum Allah memberikan perlindungan legal bagi orang asli Israel-demikian juga orang asing. Orang Israel dan orang asing diantara mereka berposisi sama dalam regulasi, dan jika mereka bersalah, atau berlaku jahat, kesamaan hukumpun diberlakukan untuk melawan mereka (Keluaran. 12:  49). Keadilan untuk semua adalah moto dalam hukum Alkitab (Kel. 10: 17-18). Allah adalah Allah yang tidak memandang muka dan juga tidak dapat di suap (1" 15-17).
4.3.4.      Keadilan Sosial Bagi Pengungsi dan Imigran.
Allah dengan tegas memerintahkan kepada Israel untuk peduli dan memberi topangan perekonomian kepada pendatang hingga mereka mampu hidup mandiri (Imamat. 23: 22). Allah tidak meminta orang Israel untuk memberi orang asing gandum, tetapi agar mereka tidak menyabit habis hasil ladang mereka dan bulir gandum yang jatuh jangan dipungut dan dengan sengaja dibiarkan agar orang asing dan orang miskin disekitar mereka dapat mengumpulkannya sisa yang sengaja ditinggalkan itu secara mandiri untuk menopang kehidupan mereka hari lepas hari. Dalam kontek ini Allah mengajarkan kasih secara bijak bagi Israel dan kemandirian kepada orang asing untuk berupaya mandiri (keadilan sosial, bukannya bantuan sosial)
Topangan ekonomi kepada terhadap imigran menjadi masalah tersendiri terutama di negara-negara miskin. Permasalahan yang ditimbulkannya adalah kecemburuan sosial.  


Saran-Saran:

1.      Gereja harus memberi sumbangsih pemikiran dan tidakan praktis penanganan pengungsi.
2.      Indonesia seharusnya telah memiliki undang-undang dan badan  penanganan imigran yang bekerja sama serta bekerja sama dengan badan penanganan imigran dan pengungsi dunia.










Daftar Pustaka:

Ayu N.A, Ni Nyoman. Diskriminasi Etnis Tionghoa di Indonesia Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru, 2016.

Bulut, Uzay. Imigrasi Muslim Dan Cara Menanganinya: Terjemahan dari "Muslim Imigration And How To Handle It". diterjemahkan oleh Jakobus E. Lato, 2016.

D, Ari. Malaysia dan Indonesia, Floresa.co, 2015. http://www.floresa.co//05/22/tanda-tanda-baik-masa-depan-imigran-rohingya-mulai-tampak/, (diakses 20 Oktober 2016).

Gazali, Zulfikar et al.  Migrasi Sebagai Dampak Perubahan Politik Dan ekonomi di Wilayah Eks Uni Soviet.  Jakarta: Yayasan pusataka Obor Indonesia, 2015. 

Hoffmier, James K. The Imigration Crisis, Wheaton, Illionis: Crossway Books, 2009.

The Face of Buddhist Terror. Time Megazine,  1 July 2013.

Ishomuddin. “RI Belum punya Aturan Penanganan imigran Gelap”. Tempo: 10 September 2012. https://m.tempo.co/read/news/2012/09/10/078428623/ri-belum-punya-aturan-penanganan-imigran-gelap (diakses 20 Oktober 2016).

Bakti, Ikrar Nusa. Imigran Gelap Akan Jadi Masalah, Edisi 294 | 30 Okt 2001. //www.perspektifbaru.com/wawancara/294#. Yayasan Perspektif Baru Dutamas#C2-http://sievx.com/articles/psdp/20011030perspektifbaru.html. ( 18 September, 2016).

Ningsih, Vera Puspita. “Upaya International Organization For Migration (IOM) Dalam menangani Masalah Imigran Gelap Di Indonesia.” eJournal Ilmu Hubungan Internasional: (2014):

Nurdin, Endang. Berita Indonesia Lapsus Eksil, BBC Indonesia. 2015. www.bbc.com/Indonesia/berita-Indonesia-lapsus-eksil-bui, (diakses 22 September, 2016)
Rahayu, Ros. Penegakkan Hukum Terhadap Imigran Gelap. 2013.

Syahrin,  Muhammad Alvi. “Imigrasi, Tulisan Lepas.  2014. http://muhammadalvisyahrin.blogspot.co.id,  (diakses 20 Juli  2016).

Suryadinata,  Leo. Orde Baru dan Tionghoa. 2011.  
https://www.google.co.id Hurek,blogspot.com,  (diakses 18 Juli  2016).

Siadari, Eben E. Markel: Untuk Apa Jadi Kristen Bila Menolak Pengungsi Muslim?, Satu Harapan.Com.  2016. 

Suryadinata,  Leo. Orde Baru dan Tionghoa. 2016.
https://www.google.co.id Hurek,blogspot.com,2011,06. 

UNHCR agency Indonesia, Cate Blanchett Appointed UNHCR GoodWill Ambassador.  2016.

UNHCR. viewpoint: 'Refugee' or 'migrant' - Which is right? The two terms have distinct and different meanings, and confusing them leads to problems for both population.  2015. http://www.unhcr.org/news/latest/2015/8/55df0e556/unhcr-viewpoint-refugee-migrant-right.html.

Wangke, Humphrey. Indonesia dan Masalah Imigran Gelap, Vol. IV, No. 17/I/P3DI. 2012.











[1]Diperkirakan oleh ahli sejarah bahwa Firaun yang bangkit saat itu adalah Firaun Hyksos, dia sebenaranya adalah seorang imigran dari  Syria.  Jaman itu  orang Israel di Mesir adalah sebagai  imigran legal (Ibrani: Ger).  Keturunan Israel telah mendominasi populasi di Mesir dan Hyksos berupaya menahan populasi mereka maka terjadilah suatu exenophobia di Mesir.  Dari data sejarah yang terungkap bahwa banyak juga bangsa-bangsa lain yang tergabung seperti nasib yang dialami Israel. James K. Hoffmier.The Imigration Crisis, Wheaton, Illionis: Crossway Books,  h. 60

[2]The Face of Buddhist Terror. Time Megazine,  1 July 2013.

[3] Penulis memakai kata cina, walau banyak nama yang  dipakai untuk menyebut etnis ini, tetapi penulis mengambil nama yang umum dipakai oleh masyarakat. Permasalahan etnis Cina menurut penulis belum terselesaikan sampai sekarang, meski secara legal formal mereka telah menjadi warga negara, bahkan kewargaan itu didapatkan dengan kelahiran, tetapi melihat tendensi dan pengalaman 1998 tidak ada jaminan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi.
[4] Muhammad Alvi Syahrin. ImigrasiTulisan Lepas,diakses dari: http://muhammadalvisyahrin.blogspot.co.id,  /2014/07/. Sepetember 2016
[5]Ari. D.,  Malaysia dan Indonesia, Floresa.co, 22/05/2015,  diakses pada:http://www.floresa.co/2015/05/22/tanda-tanda-baik-masa-depan-imigran-rohingya-mulai-tampak/ , September 2016.
[6] Leo Suryadinata,  orde Baru dan Tionghoa.diakses dari: https://www.google.co.id Hurek,blogspot.com,2011,06.  September 2016
[7]Uzay Bulut.  Imigrasi Muslim Dan Cara MenanganinyaTerjemahan dari "Muslim Imigration And How To Handle It". diterjemahkan oleh Jakobus E. Lato, diakses dari: https://www.google.co.id/, gatestoneinstitute.org/6532/Imigrasi-Muslim ,18 September 2016, 15.30 WIB.  
[8]Ibid.
[9]Eben E. Siadari, Markel: Untuk Apa Jadi Kristen Bila Menolak Pengungsi Muslim?, Satu Harapan.Com, Diakses dari: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/merkel-untuk-apa-jadi-kristen-bila-menolak-pengungsi-muslim, September 2019
      
[10]Kata dasar atau kata benda ger dipergunakan  sekitar 169 kali yang mengindikasikan  untuk menyebut pengalaman Israel sebagai  imigran. 
[11]Strange dipakai 198 kali dalam KJV dan dan 118 kali dalam NKJV. Seseorang yang tidak dikenal atau orang yang dapat dijadikan rujukan untuk dapat mengenal dia. Seseorang yang tidak dikenal walau ia berada dalam suatu tempat kecil atau dalam suatu komunitas. Kamus Ingris Indonesia Hasan Sadli: menerjemahkan kata ini sebagai  "Orang yang tidak di kenal" dan "Orang baru".  Stranger bukan saja seseorang asing yang hidup diantara suatu komunitas, tetapi memang ia adalah orang yang baru datang dari suatu tempat dan hidup dalam akses hubungan dengan masyarakat  lokal yang minim sehingga ia tidak dikenal oleh komunitas tersebut dimana ia berada.  
[12] Menurut penulis kata ini yang memenuhi syarat definisi "refugee" seperti dipergunakan oleh UNHCR.
[13] James K. Hoffmier.The Imigration Crisis, Wheaton, Illionis: Crossway Books, h. 48.
[14]Foreigner: Dipakai sebanyak 43 NIV dan hanya dipakai 4 kali dalam KJV. Foreigner dari kata foreign (luar negeri). Kata foreiner lebih bersifat legal formal dan lebih tegas menunjukkan batasan bangsa dengan bangsa. Foreigner adalah seorang yang lahir dan berasal dari suatu daerah lain dimana sebelumnya ia berada. Foreigner adalah orang asing, atau penduduk yang bukan warga negara naturalisasi dari negara di mana mereka tinggal atau dapat dikatakan penduduk ilegal. Foreigner juga diartikan seseorang atau sekelompok orang  yang tidak memiliki suatu tempat pribadi atau kelompok, ia adalah seorang pendatang atau orang luar. Foreigner adalah pendatang yang tinggal sementara waktu dan juga mencari pekerjaan atau alsan ekonomi atau dapat menjadi seorang pedagang, suadagar, pekerja, bahkan menjadi tentara bayaran. Pada akhirnya, didalam Alkitab "Foreigner dan alien tidaklah sama dan tidak mungkin akan keliru.Ibid, h, 51-52. 
[15]Dan beginilah kamu memakannya: pinggangmu berikat, kasut pada kakimu dan tongkat di tanganmu; buru-burulah kamu memakannya; itulah paskah bagi Tuhan" (Kel, 12: 11). Penonjolan nilai yang diupayakan dalam liturgi paskah Israel adalah ketergesah-gesahan atau waktu yang mendesak untuk segera dilakukan, yang mengandung pengertian bahwa tidak ada pertimbangan atau persiapan sebelumnya.
[16]Alien dipergunakan 15 kali oleh  KJV dan 36 kali oleh NIV, Yesaya 61: 5 נֵכָר nekar diterjemahkan oleh KJV sebagai alien. Yehezkiel 23:17 alienated  יָקַע yaqa (KJV).  Alien adalah milik suatu negeri asing atau sebuah budaya asing. Kata ini berasal dari Inggris Tengah yang diadopsi dari bahasa Latin "alienus" 'milik orang lain'. Pada awalnya digunakan untuk 'orang asing', tetapi sejak abad 16 dipakai untuk menyebut keterasingan atau mengasingkan. Alienation: pengasingan, atau perebutan hak seseorang. Sejak 1950-an sebagian besar telah digunakan untuk menyebut makhluk dari planet lain. Alien adalah: Orang asing atau orang luar, bertentangan dengan, atau berbeda dari.
[17]Kata xenos memiliki kesejajaran dengan kata dasarנָכְרִינֵכָר  ,.  יָקַע yaqa' dan juga memiliki hubungan dengan kata ἀλλότριος allotrios.Mat. 25:35,38, 27:7, Yoh:5. Ibrani. 11:13.

[18] IOM berdedikasi untuk memajukan migrasi yang manusiawi dan teratur untuk kepentingan bersama,  dilaksanakan dengan meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah migrasi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melalui migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya. IOM bekerja dalam empat area luas manajemen migrasi: migrasi dan pembangunan, pemfasilitasan migrasi, pengaturan migrasi, dan penanganan migrasi paksa, situasi darurat dan pascakrisis. Kegiatan lintas sektor IOM antara lain memajukan hukum migrasi internasional, debat dan acuan kebijakan, perlindungan hak-hak migran, migrasi dan kesehatan, dan dimensi jender dalam migrasi. 
[19]Vera Puspita Ningsih1, eJournal Ilmu Hubungan Internasional: Upaya International Organization For Migration (IOM) Dalam menangani Masalah Imigran Gelap Di Indonesia, diakses dari : http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/05/(Vera%20Puspita%20Ningsih)%20eJournal%20Ilmu%20Hubungan%20Internasional%20(05-07-14-06-10-40).pdf, September 2016.
[20]Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya. Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraanKewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; permasalahan definisi ini adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju. Ada pula anggota keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan Internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan menidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainya.
[21]Kamus Besar  Bahasa Indonesia:
[22]Oxford Dictionary
[23]Refugee Tidak pernah dipergunakan dalam KJV dan hanya satu kali dipergunakan oleh NIV dalam Ratapan 2: 22. Refugee adalah seseorang yang telah dipaksa untuk meninggalkan negara mereka untuk menghindari perang, penindasan atau bencana alam. Kata ini berasal dari Perancis yaitu  febris 'demam' yang diadopsi dari kata Latin Latin refugium, Terdiri dari dua suku kata re- 'back'  fugere 'flee''mengusir'. Kata ini dipakai untuk menyebut "demam yang membuat  seseorang panas dan terganggu" atau berarti 'menjadi gelisah'. Perkembangan kata Fugare ini di Inggris yaitu 'melarikan diri', atau 'buronan'. Di Inggris tengah kata ini dipakai untuk seseorang yang mencari perlindungan atau  pengungsi. Suatu hal yang perlu pemahaman khusus dari semua konsep ini, bahwa Indonesia memiliki konsep dan keberadaan berbeda dengan bangsa-bangsa lain dengan multi etnis, satu etnis memiliki perbedaan budaya dan kadang agama yang berbeda, sehingga perpindahan penduduk lokal di Indonesia membawa permsalahan yang sama dengan permasalahan imigran antar negara bahkan melebihi. Oleh karena itu diperlukan suatu suatu konsep yang membentuk sikap terhadap semua hal ini, perudang-undangan dan badan yang khusus menangani perasalahan imigran dan pengungsi.
[24] United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) bermarkas di JenewaSwis. Badan ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950, bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. Badan ini  telah membantu sedikitnya 50 juta orang untuk memulai kembali hidup mereka berdasarkan informasi dari situs resminya. Badan tersebut terdiri dari sekitar 5.000 staf yang berasal dari sekitar 120 negara.
[25]UNHCR agency Indonesia, Cate Blanchett Appointed UNHCR GoodWill Ambassador, diakses dari:http://unhcr.or.id/id/news/496-cate-blanchett-appointed-unhcr-goodwill-ambassador. September 2016
[26] UNHCR viewpoint: 'Refugee' or 'migrant' - Which is right? The two terms have distinct and different meanings, and confusing them leads to problems for both populations. Diakses dari: http://www.unhcr.org/news/latest/2015/8/55df0e556/unhcr-viewpoint-refugee-migrant-right.html.
[27] Ibid.
[28] Imigrasi adalah perpindahan penduduk yang melewati batas-batas geografis dan yurisdiksi suatu negara, orang –orang ini disebut dengan "Imigran". Kata ini berasal bahasa Latin yaitu dari kata  immigrare (emigrant)  yaitu seseorang atau sesuatu yang telah  datang dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kelompok ke kelompok lain. KBBI menejemahkan 'imigran' sebagai "Orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara lain ".  Menurut  Oxford Dictionary "A person who moves from one place to another in order to find work or better living conditions." Penerjemahan Oxford masih menempatakan tujuan kerja dan perbaikan ekonomi, dalam pengertian bahwa perpindahan itu adalah suatu pilihan bukan dalam pertaruhan hidup dan mati atau  hak-hak asasi yang dilanggar diama ia berada sebelumnya, berikut adalah tidak adanya desakkan waktu atau unsur ketergesah-gesahan. Diakses dari: http://en.oxforddictionaries.com/definition/imigrant.
[29]UNHCR viewpoint: 'Refugee' or 'migrant' - Which is right? The two terms have distinct and different meanings, and confusing them leads to problems for both populations. Diakses dari: http://www.unhcr.org/news/latest/2015/8/55df0e556/unhcr-viewpoint-refugee-migrant-right.html.
[30]Ibid.
[32] Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
1.       Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.       Manusia mempunyai hak yang sama.
3.       Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.       Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.       Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.       Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.       Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.       Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.       Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.    Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.    Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.    Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.    Adanya kemerdekaan hak milik.
14.    Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.    Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
[33]Humphrey Wangke,  Indonesia dan Masalah Imigran Gelap, Vol. IV, No. 17/I/P3DI, Diakses dari: Https://www.google.co.id/search?q=Indonesia dan Masalah Imigran Gelap Humphrey Wangke/September/2012ISSN:2088-2351.
[34]Ishomuddin, RI Belum punya Aturan Penanganan imigran Gelap, Tempo: 10 September 2012, Diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2012/09/10/078428623/ri-belum-punya-aturan-penanganan-imigran-gelap. Oktober 2016
[35]Ikrar Nusa Bakti. Imigran Gelap Akan Jadi Masalah,Edisi 294 | 30 Okt 2001, diakses dari:  |http://www.perspektifbaru.com/wawancara/294#. Yayasan Perspektif BaruDutamas #C2- http://sievx.com/articles/psdp/20011030perspektifbaru.html, September, 2016.

[36] James K. Hoffmier.Op.Cit. h. 51-52
[37] Op.Cit,.h. 48.
[38] Ibid.
[39] Ibid. h. 49
[40]Imigran (ilegal) menurut Oxford Dictionary of Law dimaknai dengan: “...is the act of entering a country other than one’s native country with the intention of living there permanently”.  Sementara imigran menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English diartikan sebagai a foreigner who comes into a country to live there permanently.
[41]Zulfikar Gazali, Tri Nuke Pujiastuti, Sunardi;ed,  Migrasi Sebagai Dampak Perubahan Politik Dan ekonomi di Wilayah Eks Uni Soviet.  Jakarta: Yayasan pusataka Obor Indonesia, 2015, h. 14
[42] John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Penegakan Hukum Terhadap Imigran Gelap, diakses dari:  http://rosrahayu.blogspot.co.id/2013/05/penegakan-hukum-terhadap-imigran-gelap.html (04 Mei 2013), September 2016
[43] Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
16.    Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
17.    Manusia mempunyai hak yang sama.
18.    Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
19.    Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
20.    Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
21.    Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
22.    Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
23.    Adanya kemerdekaan surat kabar.
24.    Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
25.    Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
26.    Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
27.    Adanya kemerdekaan rumah tangga.
28.    Adanya kemerdekaan hak milik.
29.    Adanya kemedekaan lalu lintas.
30.    Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

[44]Ni Nyoman Ayu N.A. Diskriminasi Etnis Tionghoa di Indonesia Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru, Diakses dari: http://www.tionghoa.info/diskriminasi-etnis-tionghoa-di-indonesia-pada-masa-orde-lama-dan-orde-baru/#, September 2016.
[45] Endang Nurdin, Berita Indonesia Lapsus Eksil,  BBC Indonesia, 29 September 2015. Diakses dari : www.bbc.com/Indonesia/berita-Indonesia-lapsus-eksil-bui, september, 2016

LITURGI IBADAH RAYA MINGGU

    1.   Introitus: (Iringan musik masuk, dan jemaat mengambil saat teduh). 2.   Votum: Pertolongan kita adalah dalam nama Tuhan yan...