Etika Kristen Penangan Imigran dan Pengungsi
https://koransulindo.com/negeri-transit-pendatang-gelap-1/ |
BAB I
Pendahuluan
Globalisasi adalah suatu
keniscayaan. Globalisasi telah menjungkirbalikkan berbagai macam tembok budaya
lokal, nasional dan beralih kepada suatu budaya global. Demokrasi adalah suatu
semangat dan nilai yang berhembus ke seluruh penjuru dunia bersama dengan angin
globalisasi. Gerakan demokrasi semakin menggelora secara eksternal yaitu
negara-negara demokrasi besar dunia kepada negara kecil dan juga internal
negeri yang merasa terintimidasi dan terkekang oleh absolusitas dan totaliter
sistem kepemimpinan maupun pemimpin.
Beberapa tahun terakhir ini
terjadi pergolakkan politik didunia, terutama negara-negara Afrika dan juga
Timur Tengah, tergulingnya beberapa pemimpin otoriter dan terjadi perebutan
kekasaan antara berbagai kelompok masyarakat dan juga aliran dalam agama yang
mengakibatkan gelombang "pengungsi" yang besar. Kondisi ini
diperparah oleh lahirnya suatu kelompok teroris global yaitu ISIS dengan
kekejaman yang mengerikan yang mengancam berbagai kelompok yang tidak sepaham
dengan mereka dan juga mengancam berbagai negara-negara di Afrika dan Timur
Tengah.
Selain dampak negatif,
globalisasi juga berdampak positif yaitu hubungan dagang antar negara baik
berskala Internasional maupun regional. Saat ini ASEAN sedang mempersiapkan MEA
(Masyarakat Ekonomi ASEAN), yaitu hubungan kerja sama ekonomi regional yang
pada akhirnya juga akan menyebabkan imigrasi regional. Indonesia dan khususnya
Gereja harus mempersiapkan diri baik sebagai antisipatif, reaktif maupun
proaktif dalam menangani permasalahan imigran baik dalam negeri dan luar
negeri.
Indonesia dan khususnya Gereja-Gereja
di Indonesia tidak akan pernah terlepas dari permasalahan imigran, hal ini
disebabkan oleh panggilannya sebagai gereja dan bahwa gereja selalu mendapat
imbas dari arus imigran ke Indonesia maupun arus imigran internasional dimana
diantaranya terdapat juga banyak orang-orang Kristen yang mengalami kekerasan
dan hak-hak asasinya dilanggar.
Indonesia
adalah negara kepulauan dan berpenduduk plural, oleh karena itu potensi
bentrokkan berlatar belakang agama, ras, sangat besar. Sejarah telah
membuktikan bahwa hal itu telah terjadi, kerusuhan Ambon, Poso, Sampit, dan
tidak ada jaminan kuat untuk tidak terjadi lagi. Dari banyak kerusuhan di
Indoesia, ada beberapa kerusuhan yang mengakibatkan pengungsian besar-besaran yang
hingga saat ini belum selesai hingga saat ini. menurut pengamatan penulis dan
pengalaman penulis sendiri dengan para pengungsi kerusuhan Ambon, gereja Sulawesi
Tenggara tidak memiliki sikap teologi, dan akhirnya tidak berperan sama sekali terhadap
pengungsi Ambon yang saat itu menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai tempat
pengugsian.
Tulisan
ini bertujuan memberikan dasar-dasar etika Kristen terhadap imigran dan
pengungsi baik lokal maupun internasional, tetapi karena keterbatasan ruang,
maka penulis lebih akan menekankan perhatian kepada gelombang pengungsi
Internasional dan menarik implikasi-implikasi bagi Indonesia. Tulisan ini
bertujuan menolong bagaimana gereja mengenal imigran dan pengungsi secara tepat
dan tepat sasaran dalam penanganan.
1.1. Dampak-Dampak
Imigrasi.
Perpindahan penduduk apapun
bentuknya selain didorong oleh masalah-masalah mendasar, juga prosesnya
menimbulkan masalah baru, baik internal,
maupun eksternal yaitu masalah yang ditimbulkan didaerah atau negara
tujuan, hal itu pasti dan selalu. Kompleksitas masalah yang ditimbulkan oleh
imigran maupun pengungsi, sejalan dengan kompleksitas manusia itu sendiri. Kedatangan
para imigran ilegal ke wilayah Indonesia ini jumlahnya terus meningkat,
sehingga mulai menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan serta berpeluang
menimbulkan gangguan sosial, kemanan politik, bahkan ketertiban di masyarakat.
Jumlah kedatangan mereka tidak sebanding dengan angka penyelesaian atau
penempatan ke negara penerima, termasuk yang dipulangkan secara sukarela dan
dideportasi dari wilayah Indonesia. Keberadaan para imigran ini sangat rentan
baik dari sisi status, ekonomi, serta psikologis sehingga berpeluang
dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan manusia, perdagangan orang narkoba,
serta kegiatan kriminal lain termasuk jaringan terorisme internasional. Hal ini
bisa menimbulkan dampak serta berbagai masalah di Indonesia. Masalah-masalah yang ditimbulkan
dianataranya adalah:
1.1
Dampak Politik.
Gejolak politik bukan hanya penyebab pengungsian, tetapi juga
mengakibatkan gejolak politik baru di negara-negara tujuan, hal ini telah terungkap
dalam sejarah Alkitab. Pada mulanya kedatangan Israel ke Mesir disambut dengan
tangan terbuka oleh Firaun, tetapi dalam perkembangannya jumblah anak-anak
Israel makin bertambah diiringi bangkitnya Firaun[1] yang tidak mengenal lagi
sejarah Yusuf yang telah menyelamatkan Mesir dari kelaparan, ia menindas serta
memahitkan hidup bangsa Israel dengan perbudakkan serta menekan populasi mereka
dengan membunuh bayi laki Israel yang lahir.
Majalah Time 1 July 2013, terbit dengan headline: The Face of Buddhist
Terror?[2]dengan wajah biksu Ashin
Wirathu sebagai cover majalah, ia sebagai pemimpin gerakan pengusiran pengungsi
Rohingya dari Myanmar. Keberadaan pengungsi Rohingya di Myanmar pada awalnya
bukan masalah, tetapi akhirnya keberadaan mereka menurut Ashin bukan saja telah
mengancam stabilitas politik, tetapi juga mengancam eksistensi agama Budha
sebagai agama mayoritas dan identitas Myanmar.
Indonesia memiliki pengalaman permasalahan imigran yang akhirnya
menimbulkan gejolak politik yang hingga saat ini tidak terselesaikan. Imigran
dan etnis Cina[3]terakhir kali terjadi pada
tahun 1998, pengungsi Ambon, Poso, Sampit, Madura, pengungsi Timur-timur,
sebagian masalah ini belum terselesaikan hingga saat ini, dan saat ini
Indonesia dijadikan negara transit imigran International ke Australia dan
negara-negara lain.
1.2
Dampak Ekonomi.
Hadirnya imigran selalu berdampak negatif bagi perekonimian lokal.
Amerika sebagai satu negara maju bahkan merupakan negara yang terbentuk oleh imigran, telah mapan dalam ekonomi,demokrasi,
toleransi namun tidak sedikit yang mendukung Donald Trump dalam kampanye anti
imgran dan Islam, bahwa selain permasalahan keamaanan Nasional, kehadiran
imigran telah mengurangi lapangan kerja
bagi masyrakat lokal. Menurut Muhammad Alvi Syahrin:
Masalah
imigran ilegal di Indonesia tidak hanya berhenti pada titik ini. Masalah biaya
hidup dan tempat tinggal para imigran ilegal juga menjadi sorotan. Para
pencari suaka mendapat tunjangan biaya hidup sekitar 1,2 juta rupiah per orang,
per bulan. Bila satu keluarga terdiri dari sepasang suami-istri dengan dua
orang anak, maka dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan sekitar 4,8 juta
rupiah. Bila berdasarkan data terakhir yang dirilis UNHCR, jumlah imigran
ilegal ini ada sekitar 10.340, lalu dikalikan 1,2 juta rupiah per bulan, maka
12,4 milyar rupiah yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dan IOM untuk
membiayai kehidupan para imigran ilegal. Sungguh nominal yang fantastis
ditengah angka kemiskinan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat[4].
Ekonomi selalu menjadi salah satu permasalahan besar
bagi negara-negara tujuan atau negara transit para imigran. Panglima TNI
Jenderal Moeldoko misalnya mengatakan dalam kuliah umum di Universitas Andalas,
Padang, Sumatera Barat:
bila Rohingya tidak dihalangi masuk
ke Indonesia, maka bisa ada potensi masalah sosial yang bisa timbul.
Dikhawatirkan ini akan memunculkan berbagai persoalan sosial. Kita sendiri
menghadapi masalah masyarakat miskin masih banyak, Kenapa kita mesti menanggung
persoalan baru.[5]
1.3
Dampak Budaya:
Pengungsi, imigran, urban, dan transmigran selalu membawa serta
budaya-budaya mereka masing-masaing yang kadang bertentangan erat dengan budaya
lokal, hal-hal ini akan selalu memicu dan menimbulkan permasalahan baru yang
menyertai perindahan penduduk.
Permasalahan budaya karena imigran telah dialami oleh seluruh rezim di
Indonesia. Jaman Orba Soeharto mencurigai etnis Tionghoa memiliki hubungan
dengan RRT. Etnis Tionghoa dianggap bukan pribumi sehingga harus meninggalkan
budayanya untuk menjadi orang Indonesia sah. Media Tionghoa dilarang,
organisasi, penggunaan huruf Tionghoa,
tahun 1966 pelarangan memakai nama Tionghoa, pelarangan merayakan hari raya
Tionghoa (Instruksi presiden nomor 14 tahun 1967) dan terakhir adalah tidak
diakuinya Khonghucu sebagai agama.[6]
Budaya adalah suatu formulasi nilai-nilai tertinggi dari suatu komunitas
atau bangsa yang dilakukan berulang-ulang dan dijadikan sebagai suatu identitas
suatu komunitas, bahkan dijadikan sebagai pertahanan nilai, oleh karena itu
ketika suatu komunitas masuk ke dalam
komunitas lain, maka akan terjadilah
persaingan budaya dan pertentangan.
1.4 Dampak
Wilayah.
Pertanyaan
mendasar dalam permsalahan wilayah
adalah: apakah perbedaan ras adalah proses evolusi ataukah penciptaan? Jika penciptaan maka apakah manusia
diciptakan berbeda-beda sesuai dengan wilayahnya masing-masing?
Manusia
mengenal tanah air dimana ia dilahirkan dan dibesarkan dan akan selalu mengikat
jiwanya, tempat itu akan menjadi milik, kebanggaan, harta kesayangan yang tak
tergantikan. Harapan setiap perantau di bumi ini adalah melihat kemakmuran dan
damai ditanah kelahiran dan akhirnya menutup mata dan kembali ke bumi dari mana
ia telah diambil. Perasaan inilah yang harus dimiliki oleh seseorang sehingga
mereka layak untuk dikatakan imigran, bahwa tanah air mereka adalah awal dan
akhir hidup mereka, tetapi tidak dapat terlaksana karena berbagai macam masalah
yang menyangkut hak asasi mereka sehingga dengan terpaksa mereka harus
meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Menurut
penulis bahwa perbedaan RAS bukanlah suatu proses evolusi, tetapi penciptaan
dan tentuya penempatan. Allah telah menciptakan ras dan Allah pulalahh yang
menempatkan mereka diwilayah masing-masing, ras Semitis diwilayah Afrika
dan Timur tengah, ternyata bahwa
morfologi mereka cocok dengan daerah padang pasir dan kuat dengan musim diamana
mereka berada. Ras Aria di didaerah yang dingin, dan ternyata bahwa tubuh
mereka cocok dengan daerah dingin dan memiliki empat musim. Demikian juga
dengan ras Asia dan benua-benua yang
lain.
Tanah
atau wilayah akan selalu menjadi masalah bagi penduduk lokal dan pendatang,
walau sejak jaman Abraham tanah Kanaan telah mendapat legalisasi hukum sebagai
milik, tetapi hingga saat ini perebutan Yerusalem masih terjadi.
1.5 Agama.
Penulis
berpengalaman langsung dengan imigran Iran di Kendari yang menjadikan Indonesia
sebagai negara transit dimana tujuan mereka adalah Australia. Suatu saat
beberapa dari mereka mendatangi gereja beraliran Pentakosta dan meminta diri
untuk di baptiskan. Pihak gereja tanpa berpikir panjang melakukan pembaptisan
tanpa adanya suatu pemuridan yang panjang dan memadai. Apa yang dilakukan oleh
imigran ini lakukan hanyalah sebagai salah satu jalan bagi mereka untuk
mempermudah mereka untuk memasuki Australia dan bukannya sungguh-sungguh karena
percaya kepada Tuhan Yesus. Apa yang dilakukan oleh gereja ini mendapat reaksi dari
masyarakat Islam setempat, dalam hal ini gereja hanya dimanfaatkan.
Beberapa
pesan yang penulis tangkap dari praktek ini yaitu bahwa pemerintah Australia
masih memberi perhatian bagi status agama seseorang, kedua para imigran Iran
ini menyadari ada sesuatu yang bermasalah dengan status keagamaan mereka,
ketiga, kedua-duanya percaya bahwa agama mepengaruhi seseorang.
Anggota
Dewan Belanda Geertz Wilders meminta bahwa orang-orang yang memiliki paspor
negara Islam, selain pemegang paspor Belanda harus menandatangani pernyataan
anti-syariah, pernyataan itu harus mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin
memperkenalkan syariah (hukum Islam) di
Belanda dan bahwa mereka tidak mau mengakui semua bagian bernada kejam dalam
Al-Quran.[7]
Tahun
2006 Rafiq Tagi, wartawan Azerbeijan menulis artikel berjudul “Europe dan Us”:
Jelaslah bahwa agama, katakan saja
Kristen dan Budhisme (biasanya) jauh lebih damai dan manusiawi dibanding Islam.
Terkait dengan promosi kekerasan, Islam paling kejam dan diskriminatif.[8]
Saat ini Eropa mengalami
dilematis dalam penanganan pengungsi yaitu paham agama para pengungsi dengan
berbagai aksi teror yang terjadi. Pendapat umum mengenai Islam adalah
"jika islam minoritas maka mereka menjadi anarkis dan jika mereka
mayoritas maka mereka menindas". Penulis percaya bahwa iman seseorang akan
mempengaruhi seluruh tindakan-tindakan seseorang. Perdana
Menteri Hongaria Viktor Orban mengtakan: bahwa
"nilai-nilai Kristen Eropa berada di bawah ancaman dari para pengungsi
Muslim”.[9]
Kompleksitas permasalahan yang
ditimbulkan oleh imigran sejalan dengan kompleksitas manusia itu sendiri, sebab
mereka meninggalkan tanah mereka dengan membawa kemanusiaan mereka yang
berbudaya, membutuhkan topangan ekonomi, melewati batas yuridiksi, membawa
budaya dan agama mereka.
Gereja harus memiliki sikap dan
juga aksi nyata terhadap permasalahan imigran, oleh karena itu diperlukkan
suatu studi secara lengkap untuk dapat menangani permasalahan imigran tanpa
menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
BAB II
Definisi
Pendefinisian perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain atau
dari satu negara ke negara lain tidaklah sederhana, sebab ada banyak kata untuk
menyebut hal ini. Definisi ini akan menyangkut kamus, lembaga dunia dan juga
definisi bersdasarkan permasalahan perpindahan penduduk dalam negeri dan juga
luar negari.
Sebagaimana banyak alasan perpindahan sekelompok
orang dari suatu negara atau wilayah ke wilayah lain, demikian pula banyak kata
yang dipakai untuk menyebut sekelompok
orang-orang tersebut. Di Indonesia sendiri ada banyak
penyebutan terkait pengungsi lokal dan Internasional. Pertama, imigran ilegal (illegal
immigrant) yang dipakai oleh Interpol Indonesia. Kedua, pencari suaka.
Ketiga, pendatang ilegal" yang dicetuskan oleh Menteri Luar Negeri Hasan
Wirajuda. Keempat, pengungsi sejati dan pendatang biasa. Istilah ini digunakan
oleh lembaga United Nations High Comission for Refugee (UNHCR).
Kelima, pengungsi. Keenam, sebutan manusia perahu karena adanya eksodus warga
Vietnam yang bermigrasi menggunakan perahu. Ketujuh, migrant
yang sering digunakan oleh lembaga International Organization for
Migration (IOM). Kedelapan, sebutan vulnerable people dan vulnerable
groups. Istilah ini digunakan IOM untuk menyebut orang-orang yang berhasil
dievakuasi ketika pecah perang di Checnya. Kesembilan. Sebitan exodus kepada
pengungsi kerusuhan Ambon.
Ada dua dimensi migrasi, yaitu
dimensi ruang/daerah (spasial/locus) dan dimensi waktu (tempus).
Jenis-jenis migrasi mencakup dua bidang.
1.
Pertama, migrasi internasional, yaitu perpindahan
penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi ini lazim dilakukan oleh
para pengungsi dan para pencari suaka internasional yang melewati dan
menduduki suatu negara tertentu.
2.
Kedua, migrasi internal, yaitu perpindahan yang
terjadi dalam satu negara, misalnya antar provinsi, antar kota/kabupaten,
migrasi perdesaan ke perkotaaan atau suatu administratif lainnya yang lebih
rendah dari pada tingkat kabupaten, seperti kecamatan, kelurahan, dan
seterusnya. Jenis migrasi ini terjadi antar unit administratif dalam satu
negara. Seseorang dikatakan migran, jika dia tinggal di tempat yang baru atau
berniat tinggal di tempat yang bari itu paling lama enam bulan lamanya.
Dalam tulisan ini akan berfokus pada migrasi Internasional. Secara
internasional, penanganan pengungsi diatur dalam Konvensi tentang Status
Pengungsi, 28 Juli 1951 (selanjutnya disebut Konvensi 1951) beserta
Protokol-nya 31 Januari 1967. Namun, di Indonesia sampai dengan saat ini
Konvensi tersebut beserta Protokolnya belum diratifikasi. Begitu juga,
Peraturan Presiden tentang Penanganan Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi
sebagai pelaksanaan mandat dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri belum disahkan.
1.1. Definisi Perjanjian Lama
Ada empat kata utama yang dipakai dalam PL untuk menyebut migrasi penduduk yaitu גֵּר ger {gare}, תּוֹשָׁב {to-shawb'},נֵכָר nekar, זוּר zuwr, dan beberapa kata lain yang
tidak demikian dominan.
1.1.1 (ger)
גֵּר [10]
Kej. 23: 4 "Abraham menyebut
dirinya גֵּר ger sebagai perantau dan pendatang diantara orang-orang
Filistin dan ia membeli tanah diatara mereka. Beberapa terjemahan menerjemahkan kata ini dengan berbeda-beda:
KJV (I am a stranger and a
sojourner with you), NAS (I am a
stranger and a sojourner among you), NIRV (I'm an
outsider. I'm a stranger among you) NIV (I am a
foreigner and stranger among you), ITB Aku ini orang asing dan pendatang di antara kamu.
Alkitab terjemahan
bahasa Inggris menerjemahkan kata ini dengan beberapa kata yaitu "strange[11](KJV), outsiders (NIRV), foreigner (NIV). Dalam Terjemahan Baru LAI diterjemahkan "Orang
Asing". Terdapat perbedaan dalam memahami pengertian kata ini, sebagian
besar mengartikannya kata ini sebagai "Penduduk temporer, atau seorang pendatang
baru dan bukan pewaris yang sah suatu wilayah.
Ger[12]
adalah seorang laki-laki, seorang diri atau bersama isteri atau keluarganya,
meninggalkan kampung halamannya, dan suku bangsanya, disebabkan oleh perang,
kelaparan, wabah, pertumpahan darah, mencari tempat perlindungan, dimana mereka
mecari tanah untuk menjadi milik, untuk menikah, untuk berpartisipasi dalam
administrasi peradilan, dalam ibadah, dalam perang terbatas.
Alkiab Ibrani selalu menerjemahkan "orang
baru/orang yang tidak dikenal, orang yang asing/orang luar, atau
sojourner/pendatang dengan kata "gwr". Itu berarti bahwa untuk
pendatang atau seorang pendatang atau pengembara sebagai seorang
"perngungsi/refugee”.[13]
1.1.2 תּוֹשָׁב (towshap)
Keluaran 12:45. תּוֹשָׁב (towshap) a foreigner and an hired
servant shall not eat thereof (KJV). But a hired worker or some one
who lives with you for a while is not allowed to eat it (NIRV). But a temporary resident or a
hired worker may not eat it (NIV). תּוֹשָׁב diterjemahan oleh NIV sebagai "a
temporary resident" dan KJV menerjemahkan sebagai "Foreigner”[14] atau pendatang.
Makan Paskah[15]bukan sekedar suatu upacara
agama dan kebangsaan Israel, tetapi juga merupakan upacara keluarga. Dalam
kontek ini
towshab (penduduk sementara atau orang
luar) tidak diperbolehkan turut serta didalamnya, dimana keikutsertaan
didalamnya menandakan suatu kesatuan iman Israel, bangsa dan keluarga. Oleh
karena itu towshab tepatnya memiliki kesejajaran makna dengan foreigner.
2.1.3. נֵכָר nekar, נָכְרִיnokriy.
נֵכָר nekar (Yesaya 61: 5) diterjemahkan
oleh KJV sebagai alien[16]. Dibagian lain kata ini diterjemahkan
foreign, alien stranger,
strange, alien, strange woman, foreigner, outlandish.
Dalam Kitab Ratapan 5:2"Milik
pusaka kami beralih kepada orang lain”, (זוּר zuwr, strangers KJV),
rumah-rumah kami kepada orang asing (נָכְרִי nokry, aliens KJV). Dalam Keluaran 18:3
menerjemahkan kata גֵּר (ger) "alien" dan נָכְרִי nokriy "strange". Dalam Ulangan 14: 21 aliens dari kata נָכְרִי (nokriy) dan strangers dari kata זוּר (zuwr). Dalam Keluaran 12:48 KJV menerjemahkan גֵּר ger dengan stranger, seorang
asing (LAI).
Dalam Keluaran 29:33 Stranger
diterjmahkan dari kata זוּר zuwr dan LAI menerjemahkannya dengan
"orang awam". Oleh karena itu tidak ada kesepakatan
dalam penerjemahan kata נֵכָר nekar.
2.1.4. זוּר zuwr
Kata זוּר zuwr ini sejajar dengan kata lain
dan sering diterjemahkan stranger oleh Alkitab terjemahan Inggris dengan
“estranged, strange, another, stranger,
foreigner, an enemy (participle)”. Dalam Keluaran 29:33 Stranger
diterjmahkan dari kata זוּר zuwr dan LAI menerjemahkannya dengan "orang awam". Oleh karena itu kata ini sangat tidak
mendekati kontek tulisan ini dalam kontek imigrasi penduduk.
2.1.
Sebutan
PB utuk perpindahan penduduk.
Selain Israel yang memiliki pengalaman sebagai
imigran, orang Kristen mula-mula sebagian besar adalah imigran, yang terpenting
dari data PB yaitu Yesus adalah seorang imigran. Bahkan beberapa surat dalam PB ditujukan kepada orang-orang Kristen
imigran. Berikut beberapa kata yang dipergunakan oleh PB untuk menyebut perpindahan
penduduk.
2.2.1.
ἀλλότριος
(allotrios)
Dalam Mat 17:26 ἀλλότριος (allotrios) diterjemahkan sebagai: milik orang lain, bukan
pemilik sendiri atau terpisah dari tanah atau rumah miliki sendiri, pendatang
ditanah orang lain, atau orang asing. Kata ini dipakai untuk menerjemahkan
musuh dari luar. Dalam Kisah Para Rasul
7: 6 diterjemahkan lands strange (negeri asing). Dalam Surat Ibrani
11.34"ἀλλότριος
(allotrios)
diterjemahkan sebagai 'musuh asing'.
2.2.2.
ξένος
(xenos).[17]
Kata ini diterjemahkan sebagai "alien" yaitu sesuatu yang asing dari seseorang atau
sesuatu. Asing yang dimaksud adalah
sesuatu yang belum diketahui atau belum dikenal sebelumnya, atau baru, belum
pernah terdengar atau ia bukan bagian dari suatu komunitas atau bukan budaya
lokal sehingga ia menjadi bagian yang dikenal.
Dalam Ibr. 13: 9 "ξένοντί" diterjemahkan
"aneh atau hal yang indah". Dalam Epesus. 2:19 kata ini memiliki kesejajaran dengan אֹרֵחַ (a traveler). Dalam Mat. 25: 35 ξένος adalah seseorang yang adalah milik kelompok
sosial-politik lain. Asing dalam kata ini didasarkan pada perbedaan geografis
atau atas kurangnya pengetahuan sebelumnya. Oleh karena itu penekanan
kata ini bukan pada objek tetapi pada subjek, yaitu seseorang yang berupaya
mengenal sesutau yang baru baginya.
2.2.3.
παρεπίδημος (par-ep-id'-ay-mos) Ef. 2: 19, I Ptr. 1: 1.
Dalam I Ptrus 1:1 παρεπίδημος diterjemahkan
oleh LAI "pendatang", strangers (KJV, NIRV),
exiles (NIV). Kata ini diartikan dengan seseorang yang datang dari suatu negeri atau
wilayah asing ke dalam suatu kota atau wilayah untuk tinggal disekitar penduduk
asli. Tinggal yang dimaksud adalah tinggal untuk sementara waktu di suatu tanah
asing. Kata ini juga dipakai oleh penulis PB untuk menyebutkan bahwa bumi ini
adalah negeri asing dan orang kristen adalah pendatang di bumi ini.
Dalam hubungan dengan perpindahan penduduk, παρεπίδημος adalah seseorang yang menjadikan tanah tujuan imigrasinya
bukkanlah tujuan akhir, atau tanah masa depan bagi dia, tetapi hanya tempat
hidup sementara waktu. Oleh karena itu kata ini lebih tepat digolongkan
pendatang dalam pengertian imigran.
2.2.4.
διασπορά (Diasporah)
Diasporah
diterjemahkan sebagai seseorang dari suatu komunitas
yang tersebar di negeri orang lain. Kata ini dipergunakan dalam PB untuk
menyebut bangsa Israel yang disebarkan Allah ke negeri asing, juga dipakai
untuk menyebut orang Kristen yang
tersebar diantara orang-orang berdosa.
Kata ini dipergunakan oleh PB dalam kenyataan orang
Kristen Yahudi mula-mula yang terbuang dari Israel atau melarikan diri karena
penganiayaan yang terjadi karena latar belakang iman mereka. Diaspora pada
kenyataannya adalah imigrasi nyata (Yakobus. 1: 1, I Ptr 1: 1), tetapi banyak
kali dipergunakan sebagai penyataan rohani oleh para penulis PB untuk
mengungkapkan keberadaan gereja pada saat itu sebagai perantau di bumi
ini.
Diaspora dalam PB ditujukan kepada orang Kristen
Yahudi yang tersebar di banyak kota, tentunya mereka meninggalkan negeri mereka
karena suatu paksaan yaitu penganiayaan yang resikonya adalah hidup mereka.
Tanah yang mereka tuju bukanlah tanah harapan terakhir mereka, tetapi tanah itu
tempat mereka dan memperjuangkan memliharakan hidup. Dapat pula dikatakan bahwa
tanah asal mereka adalah tanah milik mereka dan menjadi tanah harapan masa
depan, tetapi karena keterpaksaan dan desakkan, maka mereka harus meninggalkan
tanah air dan tanah leluhur mereka demi memeliharakan hidup mereka.
2.2.5.
πάροικος (paroikos)
Dieterjemahkan sebagai: stranger, sojourn,
foreigner, Yaitu: Tinggal dekat atau tinggal disekitar suatu komunitas, tetangga,
orang asing atau orang yang tingggal di wilayah negara merdeka tetapi tanpa hak
kewargaan. Kata ini juga sering dipergunakan sebagai kiasan akan seseorang tanpa kewarganegaraan di dalam
kerajaan Allah, atau orang percaya yang tinggal
bumi sebagai orang asing sebab surga adalah rumahnya. Pareikos adalah seseorang yang hidup
didaerah yang bukan kediamannya atau penduduk sementara atau hidup diantara
peduduk asli.
2.2.
Definisi Organisasi Internasional Terhadap Perpindahan
Penduduk.
Permasalahan imigrasi dengan dua dimensinya yaitu Internasinal dan
Nasional adalah kajian yang sangat luas. Indonesia terdiri dari multi etnis dan
telah melewati berbagai macam konflik RAS dan telah mengakibatkan arus imigran
lokal yang basar, konflik Sampit, konflik ambon, poso, dan berbagai macam
konflik yang lain. Masalah imigran adalah sangat luas, oleh karena itu
dalam makalah ini akan dibatasi dalam ruang lingkup Internasional dan
diaplikasikan dalam ruang lingkup Indonesia berhubung
Indonesia terdiri dari masyarakat yang multi dimensi.
Ada dua lembaga International yang menangani imigran yaitu UNHCR dan IOM
oleh karena itu dianggap perlu membahas sepintas mengenai dua lembaga tersebut
serta rujukan-rujukan dan bagaimana cara penanganan imigran yang dilakukan
kedua badan ini.
2.2.1. International Organization for
Migration (IOM).[18]
IOM merupakan lembaga konsorsium beranggotakan ratusan negara yang
memiliki misi kemanusiaan pada migran atau pengungsi antar negara. IOM adalah
sebuah organisasi antar pemerintah, pada mulanya organsasi ini didirikan
dengan nama Intergovernmental Committee
for European Migration (ICEM) pada 1951, ditujukan untuk membantu
menempatkan kembali para pengungsi akibat perang dunia II. Organisasi ini sangat kuat
dan berpengalaman karena didukung oleh kekuatan Eropa dan juga pengalaman
menangani kehancuran Eropa pasca perang dunia kedua. IOM bertugas memberikan
jaminan keselamatan selama bermigrasi. Definisi IOM terhadap imigran adalah:
Tiap orang yang memiliki ketakutan yang jelas (weell founded fear)...atas
penghukuman yang didasarkan pada alasan ras, agama dan kebangsaan, keanggotaan
suatu kelompok sosial atau kebangsaannya dan tidak mampu, akibat memiliki
ketakutan itu untuk memiliki perlindungan dari negaranya sendiri.[19]
Imigrasi[20]adalah
perpindahan
penduduk yang melewati batas-batas geografis dan yurisdiksi suatu negara. Kata ini berasal bahasa Latin
yaitu immigrare, (emigrant) yaitu seseorang atau sesuatu yang telah datang dari suatu tempat ke tempat lain atau
dari suatu kelompok ke kelompok lain. KBBI menejemahkan 'imigran' sebagai
"Orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara
lain”.[21] Menurut Oxford Dictionary
"A person who moves from one place
to another in order to find work or better living conditions".[22] Penerjemahan Oxford masih
menempatakan tujuan kerja dan perbaikan ekonomi, dalam pengertian bahwa
perpindahan itu adalah suatu pilihan bukan dalam pertaruhan hidup dan mati
atau hak-hak asasi yang dilanggar diama
ia berada sebelumnya. Kedua tidak adanya tekanan waktu
atau unsur ketergesah-gesahan.
UNHCR adalah suatu lembaga PBB
untuk menangani permasalahan kemanusiaan yaitu pengungsi. UNHCR berada dibawah
kordinasi PBB, oleh karena itu keanggotaannya terdiri dari bangsa-bangsa
anggota tetap PBB demikian juga pembiayaan berasal dari negara-negara anggota. UNHCR adalah
lembaga dibawah PBB, oleh karena itu lingkup kerjanya sebesar lingkup
keanggotaan PBB, secara khusus negara-negara penandatangan konfesi 1951 dan
protokol 1967.
UNHCR bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar
pengungsi berdasarkan keberadaannya sebagai manusia, memberikan bantuan kepada
pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB, kemudian
untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap
mereka ke tempat yang baru. Perlindungan yang diberikan UNHCR adalah:
"memastikan bahwa
pengungsi dan pencari suaka terlindung dari refoulement (yakni perlindungan
dari pemulangan kembali secara paksa ke tempat asal mereka dimana hidup atau
kebebasan mereka terancam bahaya atau penganiayaan). Verifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi
agar mereka dapat terdaftar dan dokumentasi individual dapat dikeluarkan. Hal
ini untuk menetapkan setatus mereka apakah mereka layak untuk menyandang
setatus pengungsi atau tidak untuk mendapat jaminan dari UNHCR (Refugee Status
Determination). Hasil akhir dari perlindungan UNHCR yaitu penempatan di negara
ketiga, pemulangan sukarela (apabila konflik di daerah asal sudah berakhir)
atau integrasi lokal.[25]
Definisi UNHCR terhadap
berbagai perpindahan penduduk tertera pada nama organisasi ini sendiri yaitu
pada "Refugees”.[26] Definisi
yang menjadi fokus dan batasan kerja organisasi ini adalah:
orang-orang yang melarikan diri dari konflik bersenjata atau penganiayaan.
Situasi mereka sering begitu berbahaya dan tak tertahankan bahwa mereka
melintasi perbatasan Nasional untuk mencari keselamatan di negara-negara terdekat, dan dengan
demikian menjadi diakui secara internasional sebagai "pengungsi".
Mereka begitu diakui justru karena terlalu berbahaya bagi mereka untuk kembali
ke rumah, dan mereka membutuhkan perlindungan di tempat lain. Ini adalah
orang-orang untuk siapa penolakan suaka memiliki konsekuensi yang berpotensi mematikan.[27]
Beberapa poin dari definisi UNHCR diatas adalah "konflik bersenjata, penganiayaan,
bahaya, intoleransi, (potentially deadly consequences) berpotensi membahayakan
hidup mereka". Poin-poin ini adalah syarat bagi seseorang untuk memperoleh
status sebagai "refugee" (pengungsi).
Berdasarkan definisi
dari dua lembaga Internasional ini maka diketemukan dua fokus utama menyangkut imigrasi penduduk dunia yaitu
"imigran”[28]
dan "Refugee" dua kata ini
memberi setatus yang berbeda dari migrasi penduduk. Imigran adalah suatu
perpindahan karena pilihan, bukan karena ancaman langsung terhadap
penganiayaan, tetapi terutama memperbaiki kehidupan biasanya dengan mencari
pekerjaan. Faktor-faktor pendorong para migran mungkin diskriminasi atau
penganiayaan langsung, tetapi semua hal
itu belum sampai pada ancaman kematian secara masif untuk tinggal dan juga
untuk kembali.[29]
Refugee adalah orang-orang yang
bermigrasi atau perpindahan penduduk karena suatu paksaan yaitu konflik
bersenjata atau konflik berdarah, penganiayaan, intoleransi, dan telah "berpotensi
menghilangkan hak hidup" (potentially
deadly consequences) baik pada saat mereka tinggal dan juga pada saat
mereka balik ke negara atau tempatnya semula. Jalan aman satu-satunya adalah
meninggalkan daerah mereka dan mencari perlindungan dinegara sekitar[30]. Menurut Angela Markel:
bahwa pengungsi bukan lah "orang-orang yang
gegabah memutuskan akan meninggalkan negara mereka," melainkan,
"mereka yang melarikan diri demi hidup”.[31]
Definisi UNHCR memberikan standart
kualifikasi orang-orang yang layak atau harus mendapat pertolongan adalah
menyangkut hak dasar utama manusia yaitu "hak hidup". UNHCR tidak
menangani semua konflik bersenjata, penganiayaan, intoleransi, hanya jika semua
itu telah berpotensi menghilangkan hak hidup (potentially deadly consequences)
dan karena masalah itu mereka mengungsi. Pengungsi demikianlah yang ditangani
UNHCR.
Ada berbagai macam hak asasi
manusia[32] dan disetiap negara hak-hak
tersebut banyak dilanggar, baik oleh negara mapun oleh kelompok-kelompok dalam
suatu negara, tetapi UNHCR hanya menangani pelanggaran HAM yang telah
berpotensi mengakibatkan kematian atau pelanggaran hak
hidup manusia (potentially deadly consequences).[33]
Mengenai
ruang lingkup kerja dan hubungan UNHCR dan IOM, Penanganan IOM terhadap imigran
bersifat lebih luas dengan syarat yang ditetapkannya sendiri yaitu hak asasi
manusia secara luas, sementara UNHCR berfokus pada "hak hidup"
manusia. UNHCR menentukan status sebagai pengungsi (refugee), sedangkan IOM
bertugas memberikan jaminan keselamatan selama bermigrasi. Menurut Hermansyah: “UNHCR berwenang memberikan penilaian pada imigran yang layak mendapat suaka
dari negara pemberi suaka.”[34] Menurut Ikrar Nusa Bakti:
harusnya UNHCR ini mengurusi
pengungsi-pengungsi dengan alasan politis, Kalau yang IOM (International Organization Migration) itu sebetulnya orang-orang
yang bermigrasi dari suatu negara ke negara lain dengan alasan-alasan yang tadi
saya katakan, non keamanan dan non politik.[35]
Kesimpulan:
Penerjemahan Alkitab Ibrani ke dalam
berbagai versi Inggris terjadi tumpang tindih, diamana sering satu kata yang sama diterjemahkan berbeda, כְרִי
(nok-ree), תּוֹשָׁב (to-shawb), גֵּר ger
(gare) kata-kata ini kadang diterjemahkan foreigner, stranger, refugee,
alien, demikian juga dengan PB, oleh karena
itu diperlukan pencermatan lebih dalam akan masalah pembedaan maksud dari kata
yang dipergunakan dalam PL dan PB sebagai mana yang dimaksud dari tiap
kata-kata yang berbeda itu, sebab tentunya penekanan makna yang berbeda dari
setiap kata yang berbeda.
Ger גֵּר adalah kualifikasi dan prioritas utama dalam PL untuk
dapat menghayati keberadaan Israel sebagai orang asing atau pendatang di Mesir dan dapat mengungkapkan maksud perintah Allah dalam PL untuk
mengasihi orang asing seperti diri sendiri (Imamat. 19: 34).
Didalam Alkitab Ibrani alien (ger) adalah seseorang yang
dimasukkan dalam komunitas Israel, diikuti dengan prosedur legal sebagai dasar untuk diakui sebagai seorang
"residen alien" atau
"penduduk asing". Pada akhirnya kita dapat membedakan antara alien
(ger) dan foreigner (nekhar atau zar) dalam Perjanjian Lama dan perbedaan ini harus jelas dalam hal
cerita, sejarah dan hukum yang dapat diterima dan diikuti. Dan hal ini harus diaplikasikan
dalam diskusi dan penanganan mengenai imigran , berikut adalah mengupayakan
pendampingan dan pembelaan terhadap orang asing dalam kesulitan-kesulitan yang
mereka hadapi dalam pengungsian mereka.[36]
Menurut J.K Hoffmier Alkiab Ibrani
selalu menerjemahkan "orang baru atau orang yang tidak dikenal, orang yang
asing atau orang luar, atau sojourner atau pendatang dengan kata "gwr". It berarti bahwa untuk pendatang atau pengembara sebagai seorang "perngungsi/refuge.[37]Sementara foreigner mengambil tempat tinggal/atau
tinggal sementara waktu
dan juga mencari pekerjaan atau alsan ekonomi. Seorang foreigner dapat menjadi
seorang pedagang, suadaragar, pekerja, bahkan menjadi tentara bayaran. Pada
akhirnya, didalam Alkitab "Foreigner dan alien tidaklah sama dan tidak
mungkin akan keliru.[38]
Kata
ger selalu diterjemahkan sebagai
"stranger atau orang asing" juga beberapa terjemahan Alkitab
menerjemahkannya dengan "sojourner"pengembara. Beberapa versi moderen
menerjemahkan "alien/orang asing (NEB, NIV, NJB, NRSV). Sangat disayangkan
bahwa sebagian dari terjemahan terbaru menerjemahkan ger sebagai "foreigner/orang asing".
Foreigner hampir tidak memadai untuk
itu.[39]
Permasalahan perpindahan penduduk dalam
analisa bab ini, memunculkan dua kata utama seperti yang dipergunakan dua
lembaga internasional yang menangani imigrasi antar negara atau inigrasi lokal
yaitu "imigran dan refugee". Gereja harus memperhatikan kedua kata itu, tetapi fokus utamanya adalah "refugee",
selain kata ini lebih mendekati pengertian yang diungkapkan oleh kata ger dalam PL dan juga kata διασπορά (Diasporah) dari PB, juga kata ini mengungkapkan hak
mendasar manusia yang tidak dapat ditunda.
BAB III
Syarat-Syarat Pengungsi
Pembahasan pada bab di atas menyimpulkan dua sebutan yang menjadi kualifikasi
utama perpindahan penduduk yaitu "Imigran dan refugee". Dua setatus
sebutan ini tentunya memiliki perbedaan mendasar. UNHCR adalah badan yang
berkompoten untuk memberikan setatus kepada setiap imigran, apakah ia dalam
setatus hanya imigran biasa atau imigran ilegal[40]atau pengungsi. Penatapan
syarat membantu gereja untuk secara mandiri menetapkan setatus pengungsi dan mentapkan
sikap terhadapnya.
Penetapan syarat adalah suatu bentuk aplikasi teologi dan kehati-hatian
gereja. Gereja harus pertama-tama melihat imigran dan pengungsi sebagai
manusia, tetapi tidak mengabaikan faktor-faktor lain yang melekat pada manusia
yang akan ditolongnya itu, yaitu faktor status kenegaraan yang melekat padanya,
sebab gereja berada dalam negara walau tidak dikuasai oleh negara dan tidaklah
harus bertentangan dengan negara (negara asal dan negara tujuan). Syarat-syarat
yang ditentukan itu dinilai berdasarkan: "Faktor pemicu atau faktor
penyebab, kedua adalah faktor tujuan, ketiga adalah faktor masalah yang
ditimbulkan oleh proses imigrasi itu sendiri[41].
a.
Faktor
Penyebab (Faktor Internal).
Allah memerintahkan kepada Israel
dan Gereja untuk memperhatikan orang asing yang berada ditengah-tengah mereka.
Walau gereja harus memperhatikan hal-hal politik dan ekonomi dimana Gereja
berada, fokus Allah pertama-tama bukanlah pertimbangan politik dan ekonomi tetapi
pada manusia, yaitu hak-hak dasar manusia dalam keberadaannya
sebagai manusia, dimana hak itu diberikan dan hanya boleh diambil oleh
Allah.
Ketika Allah berfirman kepada
Israel "Haruslah kauingat, bahwa
engkau pun dahulu budak di tanah Mesir dan engkau di tebus Tuhan, Allahmu;
itulah sebabnya aku memberi perintah itu
kepadamu pada hari ini" (Ulangan. 15: 15). "Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir, dan
haruslah engkau melakukan ketetapan ini dengan setia" (Ulangan. 16:
12). Penekanan pada ayat ini bukanlah
kepada sejarah, tetapi lebih kepada tenggang rasa sebagai sesama manusia.
Pertimbangan hak asasi manusia[42] yaitu hak hidup menjadi
pertimbangan utama dan kadang menjadi pertimbangan satu-satunya. Salah satu
syarat 'refugee' adalah faktor penyebab yang mendesak atau terjadi
dalam situasi darurat, oleh karena itu tidak semua hak asasi yang melekat pada manusia
harus dijamin dan harus dijadikan syarat untuk melindungi dan melibatkan diri
dalam menangani permasalahan imigrasi yang melewati batasan-batasan budaya dan yuridiksi
negara merdeka. Oleh karena itu seperti yang diungkapkan oleh Alkitab bahwa
yang menjadi perhatian dan syarat pertama dan terutama adalah hak hidup[43]. Jika disuatu konflik dalam negara telah mengancam hidup seseorang maka
tidak ada alasan bagi gereja dan negara tujuan untuk menolak mereka.
Hal-hal
yang membayangkan hidup, tentunya bukan hanya suatu tindakan pembunuhan secara massif
dari suatu kelompok kepada kelompok lain atau suatu pribadi dengan pribadi
lainnya tanpa adanya perlindungan yang memadai dari pemerintah setempat, tetapi
juga suatu tindakan pasif dari pemerintah setempat dengan suatu pembiaran kelaparan,
sakit, kehausan, seperti yang dengan pengungsi Timor-Timur didaerah perbatasan
yang kering dan gersang sementara tidak
ada tindakan aktif dari pemerintah dalam penyediaan kebutuhan dasar mereka
untuk bertahan hidup, atau para pengungsi ke Eropa yang dibiarkan berada di
area terbuka pada cuaca dingin yang ekstrim dan banyak contoh pengungsi
lainnya.
b.
Faktor
Tujuan (Faktor Penarik)
Faktor penyebab seharusnya
sejalan dengan faktor tujuan migrasi, dalam hal ini penulis menempatkan hak
asasi manusia yaitu "hak hidup dan mempertahan hidup" sebagai alasan
utama dan kadang satu-satunya alasan yang dapat membuat gereja melewati
batas-batas yuridiksi negara lain atau menerima setiap pengungsi yang melewati
batas-batas yurudiksi suatu negara.
Tujuan imigrasi dan negara yang
dituju pertama-tama bukanlah bertujuan perbaikan tarap hidup, ekonomi dan
hak-hak politik, tetapi lebih kepada mempertahankan dan memperjuangkan hidup.
Contoh konkret pengungsi dari berbagai negara yang menjadikan Australia sebagai
negara tujuan, tetapi Indonesia tidak boleh menutup mata jika terjadi hal-hal
yang membahayakan hidup para imigran atau pencari suaka yang melintas di
perairan Indonesia atau Internasional. Indonesia harus aktif dalam menolong
semua manusia di bumi ini dalam mempertahankan hidupnya. Perbaikan nasib
bukanlah hal-hal mendesak, oleh karena itu bukanlah prioritas untuk mendapat
pertolongan. Menurut penulis jika alasan imigrasi tidak bersentuhan langsung
dengan hak hidup maka penangannyannya dapat ditolak atau dapat di tunda.
Menurut penulis faktor-faktor
inilah yang harus dijadikan dasar oleh semua negara dalam menangani
permasalahan imigran, semua negara tujuan dapat menolak imigran yang faktor pendorong dan faktor tujuannya
tidak bersentuhan langsung dengan hidup,
tetapi penanganan dan proses penolakkan itu pula tidak boleh justru
membahayakan hidup setiap imigran. Contoh tindakan-tindakan penolakkan yang
dilakukan oleh Australia dengan cara mendorong kembali setiap perahu yang
menyebarangi batas wilayah mereka, hal ini justru membahayakan hidup para
imigran, jauh lebih besar dari faktor pendorong atau penyebab meninggalkan
negara mereka!
c.
Faktor
ketiga yaitu kehendak pemerintah sendiri demi keamanan politiknya.
Sejarah membuktikan bahwa tidak
sedikit arus pengungsi terjadi karena kehendak suatu rezim pemerintah berkuasa
dalam suatu negara. Hal ini kita dapat ketahui seperti yang terjadi pada kaum
Kurdi dan juga islam Rohingya di Mianmar, juga pengungsi Suriah.
Hampir semua rezim yang pernah
ada di Indonesia menghadapi dan menyebabkan imigrasi. Pada 14 Mei 1959
pemerintah Soekarno mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa
semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi
setelah 31 Desember 1959. Peraturan ini terutama ditujukan pada pedagang kecil
Tionghoa yang merupakan bagian terbesar orang-orang asing yang melakukan usaha
ditingkat desa. Alhasil, semakin mengeraslah perlakuan rasis terhadap orang
Tionghoa di Indonesia. Bahkan sebagai akibat dari PP No. 10/1959 itu, selama
tahun 1960-1961 tercatat lebih dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan
Indonesia dan secara tipikal mereka mengalami banyak kesengsaraan.[44]
Soeharto melakukan hal yang
sangat kejam demi kekuasaannya dengan menjadikan putera-putera terbaik bangsa
yang dikirim oleh Soekrano untuk menimba ilmu di luar, menjadi manusia tanpa
kewarganegaraan (stateless), dengan cara mencabut hak kewargaan mereka. Chalik
Hamid salah satu dari mahasiswa itu menuliskan puisi: Kuburan Kami
Dimana-mana"
Kuburan kami dimana-mana,
kuburan kami berserakan dimana-mana, di berbagai negeri, diberbagai benua. kami
adalah orang-orang Indonesia yang dicampakkan dari Indonesia, paspor kami
dirampas oleh sang penguasa, tak boleh pulang ke helaman tercinta. Kami terus
didiskriminasi dan dicampakkan.[45]
Habibie dengan pemberian
referendum untuk masyarakat Timur-Timur dan akhirnya Timur-Timur merdeka
menjadikan arus pengungsi yang besar sejumlah 104.436 Jiwa, baru-baru ini
Propisi SULTRA meminta pemerintah pusat untuk menangani mesalah pengungsi
Timur-Timur ini sebab hingga saat ini permasalahan pengungsi Timur-Timur belum
terselesaikan, bahkan terkesan diabaikan oleh pemerintah pusat, bahkan Eurico
Gutteres membuat pernyataan dalam acara Kick Andy bahwa: orang Aceh yang baru
mulai mencintai Indonesia dipehatikan sedemikian rupa sementara kami diabaikan
Dari semua sejarah kelam bangsa
Indonesia, apa yang telah dilakukan Gereja-Gereja di Indonesia terhadap
keputusan-keputusan politik pemerintah yang mendiskriminasi etnis tertentu
dimasa lalu, dan apa tindakan Gereja terhadap kejahatan kemanusiaan yang
dilakukan Soeharto? ataukah gereja hanya sekedar bersuara jika hal itu
menyangkut kepentingan orang Kristen semata.
BAB IV
Pokok-Pokok Pertimbangan Etika Kristen Dalam Menangani
Imigran.
Tulisan ini seperti yang telah
dibahas di atas tidak memberikan jalan keluar praktis dan teknis penanganan
imigran kepada Gereja dan Negara, sebab setiap proses
imigrasi penduduk akan memiliki kontek yang berbeda oleh karena itu tentunya
penanganan harus berbeda, tetapi penulis memberikan suatu pokok-pokok
pertimbangan bagi gereja bagaimana membangun sikap teradap imigran serta dampak
apa jikalau gereja berpangku tangan dan tidak memiliki sikap apa-apa.
4.1. Pertimbangan Teologi.
Permasalahan imigran adalah permasalahan besar dunia dan juga dalam
Alkitab. Imigrasi telah menelan korban yang tidak terhitung banyaknya oleh
karena itu Allah tentu peduli dengan hal ini. Perhatian teologi yang penulis
maksudkan dipersempit bagaimana sikap
Allah terhadap semua manusia dengan latar belakang bangsa, budayanya, bagaimana
sikap Allah terhadap tanah dan bagaimana sikap Allah terhadap imigran, oleh
karena itu etika gereja berkenaan dengan imigran harus berdasar pada sikap
Allah sendiri terhadap imigran.
Pertama. Allah adalah pembebas
atau Allah yang membawa keluar dari tempat perbudakan. Sepuluh Hukum Taurat
adalah pokok penting dalam PL dan PB,
pokok penting ini didahului oleh suatu prolog "Akulah Tuhan Allahmu yang
membawa engkau keluar dari Mesir, dari tempat perbudakan". Allah adalah Allah
yang membawa keluar dari tempat
perbudakan, suatu fakta sejarah yang menuntun kepada pemaknaan nilai
rohani. (Kej. 15: 7).
Kedua, Allah yang beristirahat.
Allah yang bersabat atau beristirahat diperjelas oleh Tuhan Yesus "Hari
sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari sabat (Markus. 2:
27). Pengudusan hari sabat melingkupi semua mahluk, termaksud orang asing
ataupun budak. Pengudusan sabat sebagai bentuk penghormatan kepada Allah
pencipta waktu dan segala yang ada, agar kasih karunia-Nya serta
pemeliharaan-Nya dirasakan seluruh manusia dengan latar belakang apapun, dan
juga oleh seluruh ciptaan lainnya termaksud tanah (Imamat.25: 2).
Ketiga. Allah sebagai pemilik,
dan semua manusia di muka bumi ini adalah pendatang bagi Allah (Imamat. 25:
23). Sejatinya hanya Allah yang berhak memberikan dan menetapkan suatu bangsa
untuk menempati suatu tanah menjadi milik, walau kenyataan bahwa bangsa melawan
bangsa untuk memperebutkan tanah dan sumber daya alam. Israel pada dasarnya adalah sama dengan
bangsa-bangsa lainnya, keistimewaannya adalah karena Allah memilih mereka
secara khusus dan memberikan Kanaan menjadi milik sebagai suatu bukti janji
Allah.
Allah adalah Allah yang
menunjukkan berkat dan kasih setia-Nya dengan tidak pandang bulu. Semua orang,
bahkan serang asing yang berada ditengah-tengah orang Israel harus ikut
merasakan kasih karunia Tuhan yang dinyatakan dalam tiga hari raya utama Israel
(Ulangan. 16: 1-17).
Yesus sendiri adalah seorang
Imigran. Dalam Mat. 2: 13 tercatat
alasan imigrasi Tuhan Yesus ke Mesir. "setelah
orang majus itu berangkat, nampaklah malaikat Tuhan kepada Yusuf dalam mimpi
dan berkata: "bangunlah, ambillah Anak itu serta ibu-nya, larilah ke Mesir
dan tinggallah di sana sampai Aku berfirman kepadamu, karena Herodes akan
mencari Anak itu untuk membunuh
Dia". Alasan berimigrasi dan kepulangan-Nya kembali ke Nazaret adalah
menyangkut "hidup dan mati". Ketika Herodes yang ingin membunuh Tuhan
Yesus telah mati maka Allah berfirman agar Yusuf kembali ke Yudea, sebab orang
yang ingin membunuh Anak itu telah mati. Berdasarkan
pertimbangan teologi ini, maka tidak ada posisi netral bagi gereja, ia harus
bersikap, sebab sikap apapun yang diambil memiliki dampak masing-masing.
4.2. Pertimbangan Kemanusiaan.
Iman Kristen berfokus pada Allah dan manusia. Kesempurnaan Taurat dan
Hukum kasih yang diungkapkan Tuhan Yesus adalah perhatian dan penekanan secara
utuh antara kasih kepada Allah dan
manusia. (Mat. 22: 37-40).
Pertimbangan kemanusiaan adalah, penghormatan kepada
nilai-nilai manusia yang diberikan Allah dalam naturnya sebagai manusia (Hak
Asasi Manusia). Ada beberapa poin penekanan kemanusiaan yang diungkapkan oleh
Alkitab sebagai pertimbangan etika terhadap imigran.
Pertama, Alkitab menolak "perdagangan manusia" (human
trafficking). Perdagangan manusia adalah salah satu faktor penyebab dan faktor
penarik yang tidak disadari dalam imigrasi. Human Trafficking dianggap sebagai
suatu kejahatan serius dalam Alkitab, oleh karena itu pelaku praktek ini
diganjar dengan hukuman mati. "Apabila
seseorang kedapatan sedang menculik orang, salah seorang saudaranya, dari
antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, maka
haruslah penculik itu mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat dari
tengah-tengahmu (Ul. 27: 7).
PL berulang-ulang menuliskan
perlakuan yang seharusnya kepada orang asing yang ada diantara bangsa Israel. Orang Israel diharuskan menaruh belaskasihan
dan dukungan sosial kepada orang asing. Orang asing harus dijamin
hak-haknya yang sama dengan penduduk
asli jika bekerja kepada mereka dan upahnya harus dibayarkan tepat waktu, (Ulangan.
24: 18-9 Ayub. 31: 13; Imamat. 19: 10; Ulangan. 27: 19).
Didalam PB, manusia didalam
Tuhan tidak ada lagi pembedaan setatus, hanya tugas dan tanggung jawab yang
berbeda (Kol. 3: 11). Surat Filemon adalah contoh perjuangan iman Kristen
terhadap kesamaan setatus manusia dihadapan Allah. Rasul Paulus mengirim
kembali Onesimus yang melarikan diri dari tuannya Filemon dengan pesan agar
Filemon menerima kembali Onesimus bukan dengan hukuman tetapi dengan setatus
baru sebagai saudara dalam iman. Apa yang Rasul Paulus lakukan kiranya menjadi
suatu contoh sikap Gereja, Paulus mengirim Onesimus kembali dengan menjaminnya
dengan dirinya sendiri.
4.3. Pertimbangan Politik.
Imigrasi melewati berbagai
macam batasan termaksud batasan yuridiksi suatu negara, oleh karena itu politik
harus menjadi salah satu pertimbangan, baik politik nasional, regional dan
internasional. Musa selalu menghormati negara merdeka dalam pengembaraan
mereka, dengan mengirim utusan untuk meminta ijin secara legal untuk melewati
wilayah merdeka tersebut.
Politik merupakan kajian luas, oleh karena itu dipersempit mengenai
hubungan antar bangsa. Titik tolak iman Kristen berangkat dari konsep bahwa politik
atau pemerintah ditetapkan oleh Allah untuk untuk mengatur umat manusia baik
orang percaya maupun orang yang tidak percaya. (Rom. 13: 1-7).
Pokok penting politik dalam Alkitab adalah setiap pemerintah diangkat dan
dan dipecat oleh Allah, Permulaan politik yaitu kejatuhan dalam dosa, oleh
karena itu, sangat sulit menemui suatu pemerintahan yang tanpa kekurangan, sebab demikianlah
keberadaannya. (KPR. 5: 29).
Pertimbangan politik pertama-tema dalam rangka menghormati Allah yang
telah mengijikan suatu bangsa ada dan mengangkat pemerintah serta memberikan
batas-batas wilayah. Menurut penulis bahwa perbedaan RAS bukanlah hasil evolusi,
tetapi penciptaan dan penempatan oleh Allah, dimana RAS Aria berada dibenua
Eropa, Semitis di Timur tengah, dan sebagainya.
Gejolak politik dalam suatu negara atau kerjaan menjadi faktor utama
penyebab imigrasi, bahkan sejarah membuktikan bahwa perang sauadara lebih
banyak memakan korban jiwa dan rentang waktunya konflik sangat panjang dari
pada perang antara bangsa. Inti pokok permasalahan dalam kontek ini adalah:
"Bagaimana gereja menangani para imigran yang melewati batas-batas
yuridiksi suatu negara, tanpa harus melanggar undang-undang suatu negara atau
tanpa harus bertentangan dengan pemerintah dan yang terpenting adalah apa yang
menjadi patokan yang dengan terpaksa batas-batas yuridiksi harus dilanggar demi
kemanusiaan. Poin-poin pertimbangan politik menurut iman Kristen adalah:
4.3.1.
Pemimpin Politik Haruslah Seorang Pribumi.
Esensi politik praktis adalah 'bagaimana merebut kekuasaan dan
mempergunakan kekuasaan itu untuk kemaslahatan bangsa. Nasib suatu bangsa akan
ditentukan oleh pemimpinnya, oleh karena itu Alkitab menegaskan bahwa pemimpin
tertinggi suatu bangsa haruslah penduduk atau warga negara asli dan bukannya
orang asing (Ulangan. 17: 15). Pokok ini adalah penting untuk menjamin
kedamaian sebab kepemimpinan suatu bangsa oleh bangsa lain atau suatu etnis
oleh etnis lain adalah suatu penjajahan.
4.3.2.
Deportasi:
Alkitab melarang dengan tegas
suatu negara untuk mendeportasi seseorang walaupun mungkin ia melanggar batas-batas
yuridiksi negara atau menjadi imigran ilegal. Jika suatu pemerintahan
mengetahui bahwa imbas ketika mereka mendeportasi imigran itu menyebabkan
kematian, maka pemerintah yang mendeportasi akan dihukum oleh Allah (Ulangan.
23: 15-16). Dalam PB Rasul Paulus bergumul ketika akan mengirim Onesimus
kembali kepada Pilemon, dimana hukum yang berlaku saat itu adalah seorang budak
yang melarikan diri dari tuannya dapat dihukum mati, oleh karena itu Paulus
menjamin keselamatan Onesimus dengan dirinya sendiri. Dengan pemahaman awal
yang dimilikinya, suatu pemerintahan akan dihukum oleh Allah jika mendeportasi
seorang imigran yang melarikan diri dari bangsanya karena peradilan yang sesat
dan korup.
4.3.3.
Persamaan Status Dihadapan Hukum.
Dalam kontek PL Allah memerintahkan agar ada keadilan di Israel, sebab
keadilan diatasnamakan Allah. Semua hakim dihormati karena mewakili keadilan
Allah (Ulangan. 1: 16-18). Perkataan Tuhan Yesus jelas mengenai sikap terhadap
para pekerja yaitu “love your neighbor as
your self “ (Mat. 19: 19).
Dasar utama keadilan adalah persamaan setatus dihadapan hukum, yang
terpenting dari itu adalah hukum itu sendiri tidak berwajah dua yang membedakan
antara kaum imigran dan bukan imigran (Bilangan. 15: 15-16; Bilangan, 15: 26,
29, 30). PL mengungkapkan bahwa hanya ada satu standart hukum yang harus
berlaku bagi Israel dan juga dengan semua imigran di Israel.
Pengadilan dan wajah hukum harus sama antara orag asing dan warga negara,
pertama-tama bukanlah menyangkut keadilan sosial dalam pengertian kesejahteaan,
tetapi topangan hidup (Ulangan. 14: 29, 15: 3). Sebab tanggung jawab sosial
kepada warga negara adalah suatu keharusan, tetapi bagi imigran adalah anugerah
dan kebijaksanaan, selain tanggung jawab yang berhubungan dengan kehidupan
manusia. (Imamat. 24: 16).
Alkitab melarang penindasan kepada orang asing. Orang asing atau kaum
imigran harus diperlakukan seperti penduduk lokal. Allah memerintahkan agar
mengasihi orang asing sama seperti manyarakat lokal. “Kasihanilah dia seperti dirimu sendiri” (Imamat. 19: 33, 34, 23:
22). Berdasarkan hal ini, maka seharusnya gereja mendorong agar setiap
negara-negara dalam undang-undanganya tidak melakukan diskriminasi dan
penindasan terhadap kaum imigran, sebab hampir semua bangsa-bangsa besar di
bumi ini pernah mengalami gejolak politik internal bahkan bilateral yang
mengakibatkan gelombag pengungsian besar, bahkan beberapa negara besar seperti
Amerika terbentuk dari kaum imigran.
Alkitab
menempatkan seluruh manusia dibawah hukum yang sama termaksud orang asing. Hukum
yang sama harus dijalankan dan ditaati oleh orang asing diantara orang Israel
(Bilangan. 15: 15-16). Allah tidak membedakan manusia walau Allah mengkhususkan
Israel, ada suatu kesamaan derajat dihadapan hukum. Didalam hukum Allah memberikan
perlindungan legal bagi orang asli Israel-demikian juga orang asing. Orang
Israel dan orang asing diantara mereka berposisi sama dalam regulasi, dan jika
mereka bersalah, atau berlaku jahat, kesamaan hukumpun diberlakukan untuk
melawan mereka (Keluaran. 12: 49).
Keadilan untuk semua adalah moto dalam hukum Alkitab (Kel. 10: 17-18). Allah
adalah Allah yang tidak memandang muka dan juga tidak dapat di suap (1"
15-17).
4.3.4.
Keadilan Sosial Bagi Pengungsi dan Imigran.
Allah dengan tegas memerintahkan kepada Israel untuk peduli dan memberi
topangan perekonomian kepada pendatang hingga mereka mampu hidup mandiri (Imamat.
23: 22). Allah tidak meminta orang Israel untuk memberi orang asing gandum,
tetapi agar mereka tidak menyabit habis hasil ladang mereka dan bulir gandum
yang jatuh jangan dipungut dan dengan sengaja dibiarkan agar orang asing dan
orang miskin disekitar mereka dapat mengumpulkannya sisa yang sengaja
ditinggalkan itu secara mandiri untuk menopang kehidupan mereka hari lepas
hari. Dalam kontek ini Allah mengajarkan kasih secara bijak bagi Israel dan
kemandirian kepada orang asing untuk berupaya mandiri (keadilan sosial,
bukannya bantuan sosial)
Topangan ekonomi kepada
terhadap imigran menjadi masalah tersendiri terutama di negara-negara miskin.
Permasalahan yang ditimbulkannya adalah kecemburuan sosial.
Saran-Saran:
1.
Gereja harus memberi sumbangsih pemikiran dan
tidakan praktis penanganan pengungsi.
2.
Indonesia seharusnya telah memiliki undang-undang
dan badan penanganan imigran yang
bekerja sama serta bekerja sama dengan badan penanganan imigran dan pengungsi
dunia.
Daftar Pustaka:
Ayu
N.A, Ni Nyoman. Diskriminasi Etnis
Tionghoa di Indonesia Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru, 2016.
http://www.tionghoa.info/diskriminasi-etnis-tionghoa-di-indonesia-pada-masa-orde-lama-dan-orde-baru/#, (diakses 20 September 2016).
Bulut,
Uzay. Imigrasi Muslim Dan Cara
Menanganinya: Terjemahan dari "Muslim Imigration And How To Handle
It". diterjemahkan oleh Jakobus E. Lato, 2016.
D, Ari.
Malaysia dan Indonesia, Floresa.co, 2015. http://www.floresa.co//05/22/tanda-tanda-baik-masa-depan-imigran-rohingya-mulai-tampak/, (diakses
20 Oktober 2016).
Gazali, Zulfikar
et al. Migrasi Sebagai Dampak Perubahan Politik Dan ekonomi di Wilayah Eks Uni
Soviet. Jakarta: Yayasan pusataka
Obor Indonesia, 2015.
Hoffmier,
James K. The Imigration Crisis,
Wheaton, Illionis: Crossway Books, 2009.
The Face of Buddhist Terror.
Time Megazine, 1 July 2013.
Ishomuddin. “RI
Belum punya Aturan Penanganan imigran Gelap”. Tempo: 10 September
2012. https://m.tempo.co/read/news/2012/09/10/078428623/ri-belum-punya-aturan-penanganan-imigran-gelap
(diakses 20 Oktober 2016).
Bakti, Ikrar Nusa. Imigran Gelap Akan Jadi Masalah, Edisi 294 | 30 Okt 2001. //www.perspektifbaru.com/wawancara/294#.
Yayasan Perspektif Baru Dutamas#C2-http://sievx.com/articles/psdp/20011030perspektifbaru.html. ( 18
September, 2016).
Ningsih,
Vera Puspita. “Upaya International Organization For Migration (IOM) Dalam menangani
Masalah Imigran Gelap Di Indonesia.” eJournal
Ilmu Hubungan Internasional: (2014):
http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/05/(Vera%20Puspita%20Ningsih)%20eJournal%20Ilmu%20Hubungan%20Internasional%20(05-07-14-06-10-40).pdf, (diakses
19 September 2016).
Nurdin,
Endang. Berita Indonesia Lapsus Eksil,
BBC Indonesia. 2015. www.bbc.com/Indonesia/berita-Indonesia-lapsus-eksil-bui, (diakses 22 September, 2016)
Rahayu, Ros. Penegakkan Hukum Terhadap Imigran Gelap.
2013.
http://rosrahayu.blogspot.co.id/2013/05/penegakan-hukum-terhadap-imigran-gelap.html (04 Mei
2013), (diakses pada 27 September 2016
Syahrin, Muhammad Alvi. “Imigrasi”, Tulisan Lepas. 2014. http://muhammadalvisyahrin.blogspot.co.id, (diakses 20 Juli 2016).
Suryadinata, Leo. Orde
Baru dan Tionghoa. 2011.
https://www.google.co.id
Hurek,blogspot.com, (diakses 18
Juli 2016).
Siadari,
Eben E. Markel: Untuk Apa Jadi Kristen
Bila Menolak Pengungsi Muslim?, Satu Harapan.Com. 2016.
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/merkel-untuk-apa-jadi-kristen-bila-menolak-pengungsi-muslim, (diakses
24 Juli 2016).
Suryadinata, Leo. Orde
Baru dan Tionghoa. 2016.
https://www.google.co.id
Hurek,blogspot.com,2011,06.
UNHCR
agency Indonesia, Cate Blanchett
Appointed UNHCR GoodWill Ambassador. 2016.
http://unhcr.or.id/id/news/496-cate-blanchett-appointed-unhcr-goodwill-ambassador. (20
September 2016).
UNHCR. viewpoint: 'Refugee' or
'migrant' - Which is right? The two
terms have distinct and different meanings, and confusing them leads to
problems for both population. 2015. http://www.unhcr.org/news/latest/2015/8/55df0e556/unhcr-viewpoint-refugee-migrant-right.html.
Wangke, Humphrey. Indonesia dan Masalah Imigran Gelap,
Vol. IV, No. 17/I/P3DI. 2012.
[1]Diperkirakan oleh ahli
sejarah bahwa Firaun yang bangkit saat itu adalah Firaun Hyksos, dia
sebenaranya adalah seorang imigran dari
Syria. Jaman itu orang Israel di Mesir adalah sebagai imigran legal (Ibrani: Ger). Keturunan Israel telah
mendominasi populasi di Mesir dan Hyksos berupaya menahan populasi mereka maka
terjadilah suatu exenophobia di Mesir.
Dari data sejarah yang terungkap bahwa banyak juga bangsa-bangsa lain
yang tergabung seperti nasib yang dialami Israel. James K. Hoffmier.The Imigration Crisis, Wheaton,
Illionis: Crossway Books, h. 60
[2]The Face of Buddhist Terror. Time Megazine, 1 July 2013.
[3] Penulis memakai kata cina,
walau banyak nama yang dipakai untuk
menyebut etnis ini, tetapi penulis mengambil nama yang umum dipakai oleh
masyarakat. Permasalahan etnis Cina menurut penulis belum terselesaikan sampai
sekarang, meski secara legal formal mereka telah menjadi warga negara, bahkan
kewargaan itu didapatkan dengan kelahiran, tetapi melihat tendensi dan
pengalaman 1998 tidak ada jaminan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi.
[4] Muhammad Alvi Syahrin. Imigrasi, Tulisan Lepas,diakses dari: http://muhammadalvisyahrin.blogspot.co.id, /2014/07/. Sepetember 2016
[5]Ari.
D., Malaysia
dan Indonesia, Floresa.co, 22/05/2015, diakses pada:http://www.floresa.co/2015/05/22/tanda-tanda-baik-masa-depan-imigran-rohingya-mulai-tampak/ , September 2016.
[6] Leo Suryadinata, orde Baru dan Tionghoa.diakses dari:
https://www.google.co.id Hurek,blogspot.com,2011,06. September 2016
[7]Uzay Bulut.
Imigrasi Muslim Dan Cara MenanganinyaTerjemahan dari "Muslim
Imigration And How To Handle It". diterjemahkan oleh Jakobus E. Lato,
diakses dari: https://www.google.co.id/, gatestoneinstitute.org/6532/Imigrasi-Muslim
,18 September 2016, 15.30 WIB.
[8]Ibid.
[9]Eben E. Siadari, Markel: Untuk Apa Jadi Kristen Bila Menolak
Pengungsi Muslim?, Satu Harapan.Com, Diakses dari: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/merkel-untuk-apa-jadi-kristen-bila-menolak-pengungsi-muslim, September 2019
[10]Kata dasar atau kata benda ger dipergunakan sekitar 169 kali yang mengindikasikan untuk menyebut pengalaman Israel sebagai imigran.
[11]Strange dipakai
198 kali dalam KJV dan dan 118 kali dalam NKJV. Seseorang yang tidak
dikenal atau orang yang dapat dijadikan rujukan untuk dapat mengenal dia.
Seseorang yang tidak dikenal walau ia berada dalam suatu tempat kecil atau
dalam suatu komunitas. Kamus Ingris Indonesia Hasan Sadli: menerjemahkan kata
ini sebagai "Orang yang tidak di
kenal" dan "Orang baru". Stranger bukan saja seseorang asing yang
hidup diantara suatu komunitas, tetapi memang ia adalah orang yang baru datang
dari suatu tempat dan hidup dalam akses hubungan dengan masyarakat lokal yang minim sehingga ia tidak dikenal
oleh komunitas tersebut dimana ia berada.
[12] Menurut penulis kata ini
yang memenuhi syarat definisi "refugee" seperti dipergunakan oleh
UNHCR.
[13] James K. Hoffmier.The Imigration Crisis, Wheaton,
Illionis: Crossway Books, h. 48.
[14]Foreigner: Dipakai sebanyak
43 NIV dan hanya dipakai 4 kali dalam KJV. Foreigner dari kata
foreign (luar negeri). Kata foreiner lebih
bersifat legal formal dan lebih tegas menunjukkan batasan bangsa dengan bangsa.
Foreigner adalah seorang yang lahir
dan berasal dari suatu daerah lain dimana sebelumnya ia berada. Foreigner
adalah orang asing, atau penduduk yang bukan warga negara naturalisasi dari
negara di mana mereka tinggal atau dapat dikatakan penduduk ilegal. Foreigner
juga diartikan seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki suatu tempat pribadi atau
kelompok, ia adalah seorang pendatang atau orang luar. Foreigner adalah pendatang yang tinggal sementara waktu dan juga mencari
pekerjaan atau alsan ekonomi atau dapat menjadi seorang pedagang, suadagar,
pekerja, bahkan menjadi tentara bayaran. Pada akhirnya, didalam Alkitab
"Foreigner dan alien tidaklah sama dan tidak mungkin akan keliru.Ibid, h, 51-52.
[15]Dan
beginilah kamu memakannya: pinggangmu berikat, kasut pada kakimu dan tongkat di
tanganmu; buru-burulah kamu memakannya; itulah paskah bagi Tuhan" (Kel,
12: 11). Penonjolan
nilai yang diupayakan dalam liturgi paskah Israel adalah ketergesah-gesahan
atau waktu yang mendesak untuk segera dilakukan, yang mengandung pengertian
bahwa tidak ada pertimbangan atau persiapan sebelumnya.
[16]Alien dipergunakan 15 kali oleh KJV dan 36 kali oleh NIV, Yesaya 61: 5 נֵכָר nekar
diterjemahkan oleh KJV sebagai alien.
Yehezkiel 23:17 alienated יָקַע yaqa (KJV). Alien
adalah milik suatu negeri asing atau sebuah budaya asing. Kata ini berasal dari
Inggris Tengah yang diadopsi dari bahasa Latin "alienus" 'milik orang
lain'. Pada awalnya digunakan untuk 'orang asing', tetapi sejak abad 16 dipakai
untuk menyebut keterasingan atau mengasingkan. Alienation: pengasingan, atau
perebutan hak seseorang. Sejak 1950-an sebagian besar telah digunakan untuk
menyebut makhluk dari planet lain. Alien adalah: Orang asing atau orang luar, bertentangan
dengan, atau berbeda dari.
[17]Kata
xenos memiliki kesejajaran dengan kata dasarנָכְרִינֵכָר ,. יָקַע yaqa' dan juga memiliki hubungan dengan kata ἀλλότριος allotrios.Mat. 25:35,38, 27:7, Yoh:5. Ibrani.
11:13.
[18] IOM berdedikasi untuk
memajukan migrasi yang manusiawi dan teratur untuk kepentingan bersama, dilaksanakan dengan meningkatkan pemahaman
mengenai masalah-masalah migrasi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan
migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melalui migrasi, dan
menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan
komunitasnya. IOM bekerja dalam empat area luas manajemen migrasi: migrasi dan
pembangunan, pemfasilitasan migrasi, pengaturan migrasi, dan penanganan migrasi
paksa, situasi darurat dan pascakrisis. Kegiatan lintas sektor IOM antara lain
memajukan hukum migrasi internasional, debat dan acuan kebijakan, perlindungan
hak-hak migran, migrasi dan kesehatan, dan dimensi jender dalam migrasi.
[19]Vera
Puspita Ningsih1, eJournal Ilmu Hubungan
Internasional: Upaya International Organization For Migration (IOM) Dalam
menangani Masalah Imigran Gelap Di Indonesia, diakses dari : http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/05/(Vera%20Puspita%20Ningsih)%20eJournal%20Ilmu%20Hubungan%20Internasional%20(05-07-14-06-10-40).pdf, September 2016.
[20]Imigrasi adalah perpindahan
orang dari suatu negara-bangsa (nation-state)
ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada
perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk
jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja
musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai
bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran
internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara
kelahiran mereka atau negara penerusnya. Walaupun migrasi manusia telah berlangsung
selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan
perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan
permanen, serta hukum
kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara
memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para
imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi
suatu isu politik; permasalahan definisi ini adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh
kesamaan etnis dan budaya, sedangkan imigran
memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu
ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas
nasional pada banyak negara maju. Ada pula anggota
keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di
tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan Internasional. Tugas Anggota
Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya
dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang
tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi
orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas
Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan menidentifikasi datangnya orang
itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu
sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional
dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan
perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu
maupun ke negara lainya.
[21]Kamus Besar Bahasa Indonesia:
[22]Oxford
Dictionary
[23]Refugee
Tidak pernah dipergunakan dalam KJV dan hanya satu kali dipergunakan oleh NIV
dalam Ratapan 2: 22. Refugee
adalah seseorang yang telah dipaksa untuk meninggalkan negara mereka
untuk menghindari perang, penindasan atau bencana alam. Kata ini berasal dari
Perancis yaitu febris 'demam' yang diadopsi dari kata
Latin Latin refugium, Terdiri dari dua suku kata re- 'back'
fugere 'flee''mengusir'. Kata ini dipakai untuk menyebut
"demam yang membuat seseorang panas
dan terganggu" atau berarti 'menjadi gelisah'. Perkembangan kata Fugare ini di Inggris yaitu 'melarikan
diri', atau 'buronan'. Di Inggris tengah kata ini dipakai untuk seseorang yang
mencari perlindungan atau pengungsi.
Suatu hal yang perlu pemahaman khusus dari semua konsep ini, bahwa Indonesia
memiliki konsep dan keberadaan berbeda dengan bangsa-bangsa lain dengan multi
etnis, satu etnis memiliki perbedaan budaya dan kadang agama yang berbeda,
sehingga perpindahan penduduk lokal di Indonesia membawa permsalahan yang sama
dengan permasalahan imigran antar negara bahkan melebihi. Oleh karena itu
diperlukan suatu suatu konsep yang membentuk sikap terhadap semua hal ini,
perudang-undangan dan badan yang khusus menangani perasalahan imigran dan
pengungsi.
[24] United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) bermarkas di Jenewa, Swis. Badan ini didirikan pada
tanggal 14 Desember 1950, bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan
kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi
para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat
yang baru. Badan ini telah membantu
sedikitnya 50 juta orang untuk memulai kembali hidup mereka berdasarkan
informasi dari situs resminya. Badan tersebut terdiri dari sekitar 5.000 staf
yang berasal dari sekitar 120 negara.
[25]UNHCR agency Indonesia, Cate Blanchett Appointed UNHCR GoodWill
Ambassador, diakses dari:http://unhcr.or.id/id/news/496-cate-blanchett-appointed-unhcr-goodwill-ambassador. September 2016
[26] UNHCR viewpoint: 'Refugee'
or 'migrant' - Which is right? The two terms have distinct and different meanings,
and confusing them leads to problems for both populations. Diakses dari: http://www.unhcr.org/news/latest/2015/8/55df0e556/unhcr-viewpoint-refugee-migrant-right.html.
[27] Ibid.
[28] Imigrasi adalah perpindahan
penduduk yang melewati batas-batas geografis dan yurisdiksi suatu negara, orang
–orang ini disebut dengan "Imigran". Kata ini berasal bahasa Latin
yaitu dari kata immigrare (emigrant) yaitu
seseorang atau sesuatu yang telah datang
dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kelompok ke kelompok lain.
KBBI menejemahkan 'imigran' sebagai "Orang yang datang dari negara lain
dan tinggal menetap di suatu negara lain ". Menurut
Oxford Dictionary "A person who moves from one place to another in
order to find work or better living conditions." Penerjemahan Oxford masih
menempatakan tujuan kerja dan perbaikan ekonomi, dalam pengertian bahwa
perpindahan itu adalah suatu pilihan bukan dalam pertaruhan hidup dan mati atau hak-hak asasi yang dilanggar diama ia berada
sebelumnya, berikut adalah tidak adanya desakkan waktu atau unsur
ketergesah-gesahan. Diakses dari: http://en.oxforddictionaries.com/definition/imigrant.
[29]UNHCR viewpoint: 'Refugee'
or 'migrant' - Which is right? The two terms have distinct and different meanings,
and confusing them leads to problems for both populations. Diakses dari: http://www.unhcr.org/news/latest/2015/8/55df0e556/unhcr-viewpoint-refugee-migrant-right.html.
[30]Ibid.
[32] Prinsip-prinsip yang
ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis
saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan
pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis
yaitu:
1.
Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.
Manusia
mempunyai hak yang sama.
3.
Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.
Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.
Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.
Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.
Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8.
Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9.
Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.
Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.
Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.
Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13.
Adanya
kemerdekaan hak milik.
14.
Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15.
Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
[33]Humphrey Wangke,
Indonesia dan Masalah Imigran
Gelap, Vol. IV, No. 17/I/P3DI, Diakses dari: Https://www.google.co.id/search?q=Indonesia
dan Masalah Imigran Gelap Humphrey Wangke/September/2012ISSN:2088-2351.
[34]Ishomuddin, RI Belum punya Aturan Penanganan imigran
Gelap, Tempo:
10 September 2012, Diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2012/09/10/078428623/ri-belum-punya-aturan-penanganan-imigran-gelap. Oktober 2016
[35]Ikrar
Nusa Bakti. Imigran Gelap Akan Jadi
Masalah,Edisi 294 | 30 Okt 2001, diakses dari: |http://www.perspektifbaru.com/wawancara/294#.
Yayasan Perspektif BaruDutamas #C2- http://sievx.com/articles/psdp/20011030perspektifbaru.html, September, 2016.
[36] James K. Hoffmier.Op.Cit. h. 51-52
[37] Op.Cit,.h. 48.
[38] Ibid.
[39] Ibid. h. 49
[40]Imigran
(ilegal) menurut Oxford Dictionary of Law dimaknai dengan:
“...is the act of entering a country other than one’s native country with
the intention of living there permanently”. Sementara imigran
menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English diartikan
sebagai a foreigner who comes into a country to live there permanently.
[41]Zulfikar Gazali, Tri Nuke
Pujiastuti, Sunardi;ed, Migrasi Sebagai Dampak Perubahan Politik Dan
ekonomi di Wilayah Eks Uni Soviet.
Jakarta: Yayasan pusataka Obor Indonesia, 2015, h. 14
[42] John Locke, Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM). Penegakan Hukum Terhadap Imigran Gelap, diakses
dari: http://rosrahayu.blogspot.co.id/2013/05/penegakan-hukum-terhadap-imigran-gelap.html (04 Mei 2013), September
2016
[43] Prinsip-prinsip yang
ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis
saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan
pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis
yaitu:
16.
Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
17.
Manusia
mempunyai hak yang sama.
18.
Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
19.
Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
20.
Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
21.
Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
22.
Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
23.
Adanya
kemerdekaan surat kabar.
24.
Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
25.
Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
26.
Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
27.
Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
28.
Adanya
kemerdekaan hak milik.
29.
Adanya
kemedekaan lalu lintas.
30.
Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
[44]Ni Nyoman Ayu N.A. Diskriminasi Etnis Tionghoa di Indonesia
Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru, Diakses dari: http://www.tionghoa.info/diskriminasi-etnis-tionghoa-di-indonesia-pada-masa-orde-lama-dan-orde-baru/#, September 2016.
[45] Endang Nurdin, Berita
Indonesia Lapsus Eksil, BBC Indonesia,
29 September 2015. Diakses dari : www.bbc.com/Indonesia/berita-Indonesia-lapsus-eksil-bui, september, 2016